ASN OKU Tidak Lagi Khawatir, Pemkab Tetap Anggarkan Tunjangan Kinerja Masuk RAPBD Perubahan

Pemkab OKu memastikan Pembayaran Tunjangan Kinerja (Tukin) ASN, Masuk dalam RAPBD Perubahan

Penulis: Leni Juwita | Editor: Azwir Ahmad
sripoku.com/Leni Juwita
Asisten II Setda OKU Romson Fitri SH MM Asisten III Setda OKU 

SRIPOKU.COM, BATURAJA - Masalah tukin (tunjangan kinerja) yang sempat menjadi kekhawatiran ASN apakah berlanjut atau disetop, sudah menunjukan titik terang. Menyusul telah dianggarkanya pembayaran kekurangan tukin oleh Pemkab OKU.

Saat ini kebijakan tersebut sedang dalam pembahasan, untuk kemudian dituangkan dalam RAPBD Perubahan Tahun 2020. Kepastian ini diperoleh dari

Romson Fitri SH MM Asisten III Setda OKU, pada Selasa (25/8/2020) mengatakan, ASN tidak perlu khawatir karena instruksi Bupati tunjangan kinerja tetap akan diberikan lima bulan kedepan.

"Besarnya masih tetap seperti yang lama,”jelas Romson Fitri,seraya menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu telah menganggarkan pembayaran kekurangan TPP atau Tukin untuk lima bulan kedepan terhitung mulai bulan Agustus hingga bulan Desember 2020.

Romson menambahkan menjelaskan, anggaran tukin untuk lima bulan kedepan t sudah disepakati dalam kebijakan KUA PPAS yang sudah ditandatangani antara Pemkab dengan DPRD OKU beberapa waktu lalu.

TPP atau Tukin bagi pegawai negeri ini juga kembali akan diusulkan Pemkab OKU di tahun mendatang, karena hal ini memang sesuai dengan Permendagri nomor. 61 tahun 2019. Namun tentunya berdasarkan kemampuan keuangan daerah.

Saat ini kebijakan tersebut sedang dalam pembahasan, untuk kemudian dituangkan dalam RAPBD Perubahan Tahun 2020. Di dalam perubahan itu, plafon anggarannya akan dimasukkan ke dalam SKPD masing-masing. Untuk besaran nominal tukin yang akan diterima ASN, tergantung dengan kinerja dan kehadiran.

Asyik ASN Baturaja Diguyur Tukin

Ini Kepastian Tanggal Pencairan Gaji 13 PNS, TNI, Polri & Pensiunan, tak Meliputi Tunjangan Kinerja

Lowongan Kerja 2020, KPK Buka Lowongan Untuk Umum & ASN, Batas Pendaftaran 21 Agustus 2020

“Yang pasti, tukin ini akan tetap dibayarkan sesuai dengan jumlah yang pernah diterima ASN selama ini, termasuk guru ASN yang belum sertifikasi juga akan dapat tukin tersebut.

Penjelasan dari Asisten III Setda OKU ini sekaligus menjawab kekhawatiran dan sejumlah kegalauan sejumlah ASN yang mulai bertanya-tanya lantaran tukin bulan Agustus 2020 ini sempat tertunda pembayarannya. Bahkan disejumlah kantor juga sudah sempat tidak mengaaktifkan lagi absensensi menggunakan pinger print.

“Alhamdulillah, kalau tukin masih tetap akan dibayar ,” kata salah seorang ASN dijajaran Pemkab OKU dengan nada senang.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved