Pilkada 2020 di Sumsel

Menakar Suara Parpol Pilkada di Sumsel : Pertarungan di OI, Muratara dan OKU Diprediksi Sengit

Sumatera Selatan (Sumsel) ada 7 daerah tingkat Kabupaten yang akan menyelenggarakan Pilkada secara serentak.

Penulis: Tria Agustina | Editor: Welly Hadinata
Kolase Sripoku.com
Sejumlah narasumber yang mengemban tugas untuk mencermati dan mengamati pesta demokrasi di Sumatera Selatan pun meberikan tanggapannya melalui bincang santai bertajuk RUMAH PILKADA 2020 | MENAKAR SUARA PARPOL DI PEMILIHAN KEPALA DAERAH, Selasa (25/8/2020) 

Sementara Joko Siswanto sebagai Akademisi mengatakan Pilkada di Indonesia ini banyak menyimpang dari teori.

"Ya yang namanya partai itu kalo ndak mampu ngusung sendiri koalisi, tapi koalisinya kan di Indonesia itu gak pernah mantap, koalisinya sesuai dengan kepentinganya, kalo kira-kira untung koalisi kalo tidak cari yang lain," ujar Joko.

Joko juga menutukan jika politik di Indonesia bersifat sentralistik oligarki.

"Meskipun ada kepengurusan di daerah itu tetep minta restu ke pusat," jelasnya.

Selain itu juga bersifat personalitik artinya kendatipun di tingkat pusat, jika oligarki di tangan seseorang.

Joko juga mengatakan jika partai itu mengurangi resiko kalah, makanya sekarang politik dinasti tetap berkembang pesat.

"Pengaruh orang besar atau keluarga-keluarga besar atau yang punya pengaruhb kekuasaan itu ikut menentukan," tambahnya.

Selain itu dikatakan Joko jika kultur kita itu masih melihat tokoh-tokoh itu dijadikan sandaran untuk mengarahkan pemilih untuk memilih orang-orang, saudara-saudara atau anak atau family dari tokoh itu.

"Dan ini dalam dunia politik boleh-boleh aja ndak ada larangan dan apalagi Undang-undang ndak mengatur," ujarnya.

Joko pun menuturkan jika politik itu adangan keinginan untuk menang, ketika aturan itu boleh atau tidak menang, kenapa tidak dimenangkan.

Pelimpahan dari Penyidik Bareskrim, Ternyata Tersangka Kasus Penipuan Proyek Venue Asian Games 2018

Sementara fungsi partai politik dalam Pilkada sendiri dijelaskan oleh Ahmad Naafish, Mantan anggota KPU Sumsel.

"Kecendurungan yang ditimbulkan oleh partai politik setiap kali pelaksanaan Pilkada yang sudah dilaksanakan serentak sejak 2015 kemarin ini keliaatannya dominasi dari partai politik semakin meningkat," jelasnya.

Hal ini dilihat dari peraturan KPU yang menggariskan bahwa minimal pencalonan kepala daerah itu harus memenuhi 20 persen dari kursi dari DPRD.

"Dari Pemilu yang sebelumnya itu sudah tercapai, kemudian jumlah gabungan suara sah sekarang mencapai 25 persen itu juga harus diakomodir oleh peraturan KPU," jelas Ahmad Naafish.

Ahmad Naafish juga mengungkapkan jika dominasi dari partai ini tidak akan hilang dan tetap menjadi syarat utama bagi pencalonan pasangan kepala daerah di Pilkada 2020.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved