Tersangka dari Bareskrim Mabes Polri
Pelimpahan dari Penyidik Bareskrim, Ternyata Tersangka Kasus Penipuan Proyek Venue Asian Games 2018
tersangka yang dilimpahkan penyidik Bareskrim Mabes Polri ke Kejari Palembang, ternyata tersangka kasus penipuan salah satu proyek Venue Asian Games
Penulis: Chairul Nisyah | Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sosok seorang tersangka yang dilimpahkan penyidik Bareskrim Mabes Polri ke Kejari Palembang, ternyata tersangka kasus penipuan salah satu proyek Venue Asian Games 2018.
Penyidik Bareskrim Polri melimpah berkas barang bukti sekaligus tersangka (tahap II) FA alias Ayong (51) yang terjerat kasus penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) salah satu proyek venue Asian Games 2018, Selasa (25/8/2020).
FA tiba di Gedung Kejari Palembang dengan menggunakan masker dan setelan serba hitam dari topi, baju hingga celana, melenggang dalam pengawalan ketat petugas.
Tak terlihat pula borgol yang membelenggu kedua pergelangan tangannya seperti pelimpahan tersangka pada umumnya.
Kasi Pidum Kejari Palembang, Agung Ary Kesuma mengatakan, FA didakwa melanggar ketentuan pasal 379 a KUHP atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 82 dan 85 UU No.3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
"Selanjutnya tersangka ini akan dititipkan sementara di tahanan Polda Sumsel selama 20 hari kedepan dan akan diproses lebih lanjut untuk masuk ke ranah persidangan," ujarnya.
• BREAKING NEWS : Kejari Palembang Terima Pelimpahan Seorang Tersangka dari Bareskrim Mabes Polri
• Siapa Sosok Tersangka yang Dilimpahkan Bareskrim Mabes Polri ke Kejari Palembang, Ini Penampakannya!
• Video Kejari Palembang Terima Pelimpahan Seorang Tersangka dari Bareskrim Mabes Polri
Terpisah, Kuasa Hukum FA, Abu Nawar mengatakan, persoalan yang menjerat kliennya murni merupakan urusan bisnis pembelian batu untuk pembangunan salah satu venue Asien Games 2018 silam.
Namun seiring berjalannya waktu, proyek tersebut tidak sesuai sebagaimana mestinya.
"Karena satu dan lain hal, terjadi keterlambatan pembayaran atau gagal bayar atau disangka penipuan terhadap klien kami," ujarnya.
Ia menegaskan, tersangka FA sudah mengupayakan perdamaian dengan menawarkan penjualan aset rumah hingga tanah kepada pihak-pihak yang menggugatnya.
"Tapi ternyata ditolak oleh pelapor yang inginnya uang cash dari klien kami atas dugaan kerugian lebih kurang mencapai Rp 8,9 miliar," ujarnya.
Diketahui kasus ini bermula dari pembelian batu split atau batu belah pada akhir Januari 2017 silam.
Namun saat batu untuk pembuatan embung dalam rangka proyek Asian Games 2018 itu telah diterima dan dilakukan penagihan, staf terkait dari FA alias Ayong menjadi sulit dihubungi dan mengaku belum menerima perintah pembayaran.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/tersangka-yang-digiring-petugas-dari-bareskrim-mabes-polri.jpg)