Berita Empat Lawang
Kelakuan Oknum Warga Tebing Tinggi Empat Lawang, Jalan Ambles Dijadikan Tempat Buang Sampah
Ada ada saja kelakuan oknum warga di Tebing Tinggi, lubang jalan tepatnya di jalan lingkar Tanjung Kupang kota Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang
Penulis: Awijaya | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM,EMPATLAWANG -- Ada ada saja kelakuan oknum warga di Tebing Tinggi, lubang jalan tepatnya di jalan lingkar Tanjung Kupang kota Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang, dimanfaatkan warga sebagai tempat pembuangan sampah.
Pengamatan di lokasi pada pagi hari, lubang jalan itu nampak dipenuhi tumpukan sampah sisa rumah tangga, dengan kedalaman lubang sekitar 2 Meter, dan mengeluarkan bau yang kurang sedap saat pengendara melewati jalan tersebut.
Pengendara yang melintas di jalan itu harus lebih berhati - hati, karena letak lubang tersebut persis di tikungan dan kondisi jalan menanjak di atas Jembatan Musi II.
"Lubang jalan dijadikan tempat pembuangan sampah,"kata Mamat salah seorang pengendara yang melintas, Selasa (25/8/2020)
Menurutnya, dikhawatirkan ketika pengendara yang melintas di malam hari, mengingat jalan itu belum ada rambu peringatan dan lampu jalan
Sementara, Kabid Bina Marga PUPR, Eko Purwanto menanggapi hal itu mengatakan sudah melalukan peninjauan ke lokasi dan akan segera mengambil tindakan.
• Seorang Wanita Berkulit Putih Bawa Sabu di Balik Peci Saat Kunjungi Tahanan Polrestabes Palembang
• Terapkan Standar Covid-19, Universitas PGRI Palembang Gelar Yudisium, Peserta Dibagi 3 Sesi
"Sudah ditinjau dan Insya Allah dalam waktu dekat kita timbun,"kata Eko.
Terpisah Kabid Pengolahan Sampah, Limbah B3 dan peningkatan Kapasitas Sukarno, manyayangkan dengan adanya timbunan sampah di lobang jalan lingkar.
"Masih banyak yang buang sampah tidak pada tempatnya,"kata Sukarno.
Padahal lanjut Sukarno, di atas lokasi lubang itu sempat juga menjadi tempat pembuangan sampah liar.
Namun semenjak dipasang papan peringatan oleh petugas masyarakat sudah mulai tidak membuang sampah di sana.
Kedepannya lanjut Sukarno, setelah Perda sampah sudah selesai dikoreksi dan dievaluasi akan diteruskan ke bagian hukum Pemkab Empat Lawang, agar bisa di terapkan di masyarakat.
"Semoga dengan adanya perda terkait sampah masyarakat dimohon untuk tidak membuang sampah tidak pada tempatnya, karena setelah diadakan sosialisasi dan evaluasi maka akan dikenakan sanksi denda dan kurungan bagi yang membuang sampah tidak pada tempatnya,"jelasnya.
• Hasil Pemeriksaan RS Bhayangkara Palembang, Mr X Tewas di Sungai Musi tak Ditemukan Tanda Kekerasan
• WASPADA! Aksi Pencurian Motor dan Mobil di Palembang sedang Marak, Ini Tips Aman Parkir Sepeda Motor