Calon Penerima Harap Bersabar, Pemerintah Tunda Pencairan Bantuan Subsidi Gaji Karyawan Swasta

Pemerintah Tunda Pencairan bantuan Subsidi gaji Karyawan swasta, Cek ulang data dari BPJS Ketenagakaerjaan

Editor: Azwir Ahmad
Google
ilustrasi uang gaji 

SRIPOKU.COM, JAKARTA - Karyawan swasta calon penerima bantuan subsidi upah (BSU) harus bersabar.

Pemerintah membatalkan rencana pencairan yang semula dijadwalkan hari ini, Selasa, 25 Agustus 2020.

Alasan pembatalan BSU kepada 15,7 juta pekerja tersebut, karena pemerintah akan melakukan pengecekan kembali terhadap data yang diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).

Penundaan penyaluran tersebut, menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, karena harus dilakukan pengecekan kembali terhadap data yang diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).

"Kalau di juknisnya (petunjuk teknis) waktu paling lambat empat hari untuk melakukan check list. Jadi 2,5 juta (pekerja batch pertama ) kami mohon maaf, butuh kehati-hatian untuk menyesuaikan data yang ada," ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, Senin (24/8/2020).

Meski demikian, Menaker memastikan bahwa penyaluran subsidi gaji karyawan untuk tahap pertama sebanyak 2,5 juta pekerja bakal disalurkan pada bulan Agustus ini.

"Kami butuh waktu, 2,5 juta itu bukan angka yang sedikit. Kami memang menargetkan bisa dilakukan transfer itu dimulai dari akhir bulan Agustus ini," kata dia.

Adapun total nomor rekening pekerja yang telah melaporkan kepada BP Jamsostek hingga hari ini tercatat 13,7 juta.

Masih tersisa 2 juta rekening lagi yang masih dalam proses.

"Calon penerima subsidi gaji atau upah dari BPJS Ketenagakerjaan tadi Pak Dirut (BP Jamsostek) menyampaikan rekening yang sudah masuk 13,7 juta.

Masih ada dua juta lagi yang masih dalam proses. Karena datanya itu masih membutuhkan validasi data dari BPJS Ketenagakerjaan," ucapnya.

"Maka, kami tadi menerima untuk batch pertama 2,5 juta. Nah, dari 2,5 juta ini, kami akan melakukan check list untuk mengecek kesesuaian data yang ada," tambah dia.

Inilah Jadwal Pencairan BLT Subsidi Gaji Rp 600.000

Presiden RI Ir Joko Widodo Bakal Serahkan Subsidi Gaji Rp 600 Ribu per Bulan yang Cair 25 Agustus

Enak Nian Menjadi PNS, Selain Gaji Ke-13,Para Abdi Negara ini Juga Bakal Mendapatkan Tunjangan Pulsa

 

Guru honorer dapat subsidi gaji

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan bahwa pegawai honorer termasuk kelompok yang akan mendapatkan subsidi gaji sebesar Rp 2,4 juta.

Menurut dia, saat ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) tengah melakukan pendataan terhadap pegawai honorer yang akan mendapatkan subsidi gaji tersebut.

"Ada isu guru honorer dimasukkan dalam daftar penerima manfaat, baik yang sudah terdaftar di dalam BP Jamsostek dan saat ini di dalam proses penyempurnaan melalui database di Kemendikbud maupun Kemenpan-RB," ucap Sri Mulyani, Senin (24/8/2020).

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved