Calon Kepala Daerah Wajib Tes Swab
Menurut Apandi karena pelaksanaan pilkada saat pandemi Covid-19 berbeda dari sebelumnya, sehingga ada beberapa hal teknis berbeda.
JAKARTA, SRIPO -- Ketua KPU RI Arief Budiman mengaku telah menerima masukan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) soal pemeriksaan kesehatan bagi para peserta Pilkada 2020.
IDI kata Arief, menilai pemeriksaan kesehatan berupa swab test kepada para pasangan calon peserta Pilkada jadi penting, mengingat pelaksanaan pesta demokrasi tahun ini berlangsung di tengah pandemi Covid-19.
“Dalam perjalanannya KPU melakukan pembahasan dengan stakeholder termasuk IDI, kemudian dapat masukan perlunya dan pentingnya melakukan swab test kepada bakal pasangan calon,” kata Arief dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Senin (24/8).
• Pilkada OKU Timur 2020, Pasangan Calon Bupati Wakil Bupati Wajib Rapid dan Swab Test
Atas masukan IDI itu, KPU RI berharap pemerintah dan DPR memberikan mereka kesempatan untuk membahas revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 terkait protokol kesehatan dalam pelaksanaan tahapan Pilkada.
”Maka hari ini kita minta izin ke pemerintah dan DPR agar bisa juga diberi kesempatan melakukan pembahasan rapat konsultasi revisi PKPU Nomor 6 Tahun 2020 terkait protokol kesehatan,” kata Arief.
Sementara Ketua Satgas Kewaspadaan dan Kesiagaan Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Zubairi Djoerban mengatakan, jumlah tes Covid-19 di Indonesia masih sangat sedikit.
• Perjuangan Kabag Humas & Protokol Pemkot Lubuklinggau untuk Sembuh dari Covid-19, Jalani 9 Tes Swab
Menurut Zubairi, jumlah tes yang dilakukan masih kecil dibanding angka penularan Covid-19 yang kemungkinan terjadi di masyarakat.
”Kita tesnya masih terlalu sedikit. Jadi bisa dikatakan dari sekarang ini yang terdeteksi hanya sedikit dari banyak sekali yang ada di bawah permukaan. Jadi Artinya kita akan berhadapan dengan fenomena gunung es,” ujar Zubairi, Jumat (21/8) lalu.
Secara terpisah, Komisioner Divisi Teknis Pencalonan KPU Musirawas, Apandi menyebutkan, calon kepala daerah sebelum tes kesehatan lebih dahulu melakukan rapid test dan swab test.
Hal tersebut menurut Apandi karena pelaksanaan pilkada saat pandemi Covid-19 berbeda dari sebelumnya, sehingga ada beberapa hal teknis berbeda.
"Pada tanggal 28 Agustus-3 September 2020, KPU akan mengumumkan syarat-syarat bagi bakal pasangan calon. Dan tanggal 4 - 6 September 2020 akan dilaksanakan tahap pendaftaran bapaslon," kata Divisi Teknis Pencalonan KPU Kabupaten Musirawas, Apandi, Senin (24/8).
• Cegah Covid-19 Casis Polri di Polres Lubuklinggau Wajib Rapid Test dan Swab Test
Menurut Apandi, kewajiban bagi Bapaslon pilkada untuk mengikuti rapid tes dan pemeriksaan swab sebelum menjalani tes kesehatan berdasarkan hasil rapat koordinasi (rakor) dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Himpunan Psikologi Indonesia (Himps di Palembang beberapa waktu lalu.
"Sebelum bapaslon tes kesehatan, wajib rapid tes dan pemeriksaan swab. Itu berdasarkan hasil rakor dengan IDI di Palembang, BNN dan Himpsi. Adapun rumah sakit yang ditunjuk adalah tipe A, RS Muhammad Hoesin Palembang, jadi langsung dikordinir KPU Propinsi di RS Muhammad Hoesin," kata Apandi.
Ditambahkan, terkait dengan pencalonan ini, selain nantinya melaksanakan tes kesehatan, bapaslon juga harus melampirkan beberapa persyaratan saat pendaftaran.
Seperti Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian. Kemudian surat keterangan dari Pengadilan Tata Niaga dan LHKPN dari KPK.
"Untuk SKCK itu dikeluarkan dari kepolisian diwilayah yang sesuai dengan alamat yang tertera di KTP bapaslon. Misalnya bapaslon alamat KTP diluar Musiirawas, maka SKCK dibuat diluar Musirawas," pungkasnya. (tribun network/fah/mam/dng/zie)