Berita Lubuklinggau

Begini Cara dan Biaya Urus SKHPN di Lubuklinggau, Bagi Warga Tidak Mampu Gratis

Saat ini Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Lubuklinggau menetapkan biaya Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkoba (SKHPN) sebesar Rp 290 ribu.

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Eko Hepronis
Kepala BNNK Lubuklinggau AKBP Bagus Riyadi 

SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU - Saat ini Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Lubuklinggau menetapkan biaya Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkoba (SKHPN) sebesar Rp 290 ribu.

Sedangkan untuk warga yang tidak mampu digratiskan.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Narkotika Nasional.

Kepala BNNK Lubuklinggau AKBP Bagus Riyadi mengatakan penerapan tersebut resmi diberlakukan mulai September mendatang karena mulai masuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Kemarin sistemnya datang kita lakukan pemeriksaan, kemudian diberi resep lalu pemohon disuruh beli alat sendiri di apotek. Namun sekarang ada perubahan sistemnya masuk dalam PNBP," ungkapnya pada wartawan, Selasa (25/8/2020).

RSUD Siti Fatimah Kembali Layani Pasien Rawat Jalan, Begini Prosedur Protokol Kesehatannya

 

Pengakuan Wanita yang Kedapatan Bawa Sabu Saat Kunjungi Suami di Polrestabes Palembang, Saya Dipaksa

Ia menjelaskan, saat ini peraturan tersebut di Kota Lubuklinggau masih dalam tahap sosialisasi ke masyarakat.

Supaya kedepan tidak ada warga yang datang untuk meminta permohonan SHKPN terkejut karena sistemnya sudah berbeda.

"Khusus untuk warga tidak mampu digratiskan dengan catatan harus membawa surat keterangan pernyataan dari RT dan kelurahan yang menyatakan bila yang bersangkutan warga tidak mampu," ujarnya.

Ia menyampaikan, untuk mengurus permohonan penerbitan SKHPN ini tidak ada syarat khusus, pemohon cukup membawa fotocopy kartu tanda penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Jarak Kursi Minimal 1,5 Meter, Ini Syarat Sekolah yang Diperbolehkan Gelar Tatap Muka di OKU Timur

 

Pengakuan Wanita yang Kedapatan Bawa Sabu Saat Kunjungi Suami di Polrestabes Palembang, Saya Dipaksa

"Sistemnya mereka menghadap ke konselornya, kemudian diperiksa kesehatan oleh dokter BNN, lalu di asasment, setelah selesai baru dilaksanakan test urine," terangnya.

Ia juga mengatakan, untuk masa waktu berlakunya hanya boleh untuk satu kali sesuai dengan kebutuhan pemohon.

Karena pemohon penerbitan SKHPN ini lebih kepada perorangan dan cendrung diperlukan untuk keperluan pribadi.

"Sementara untuk instansi yang meminta tidak bisa melalui SKHPN melainkan pemeriksaan harus melalui bidang pencegahan secara langsung," paparnya.

Ia juga menambahkan, sejauh ini masyarakat yang mengurus permohohan penerbitan SKHPN dalam sebulan kurang lebih 20 orang, peningkatan terjadi saat ada pembukaan lowongan kerja yang membutuhkan SKHPN.

"Untuk hari-hari biasa kurang lebih 20 orang, sementara peningkatan bisa sampai 30 orang terutama saat ada penerimaan test masuk TNI, Polri dan penerimaan CPNS," ungkapnya.

Kelakuan Oknum Warga Tebing Tinggi Empat Lawang, Jalan Amblas Dijadikan Tempat Buang Sampah

 

Punya Gangguan Mental Sejak 10 Tahun, Hilda Vitria Ngaku Kini Lebih Parah, Sering Kunjungi Psikolog

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved