Bantuan Subsidi Upah Terlaksana Akhir Agustus, Pemerintah Masih Validasi Data Rekening Penerima
Pemerintah masih memvalidasi 2 juta rekening calon penerima bantuan Subsisdi Upah Rp 600.000. Rekening yang masuk mencapai 13,7 juta rekening
Kedua, validasi di internal BP Jamsostek dengan mengacu pada kriteria Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Bantuan Subsidi Gaji bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19.
Ketiga, validasi internal dengan mengecek kesamaan identitas nomor rekening dan kepesertaan pekerja di BP Jamsostek.
Dari hasil validasi terakhir ini, ada 7,5 juta pekerja yang nomor rekeningnya tidak bermasalah, memenuhi kriteria permenaker, serta identitas nomor rekening dan kepesertaan BP Jamsostek sama.
• Subsidi Gaji Peserta BPJS Ketenagakerjaan Dibawah Rp 5 Juta Dicairkan Agustus, Ini Surat Edarannya
• Tambah Jumlah Penerima Subsidi Gaji di Bawah Rp 5 Juta, Tapi Tak Semua Peserta BPJS Ketenagakerjaan
• Tidak Punya Rekening Bank, Apa Masih Bisa Terima Subsidi Gaji?
Berkaca dari proses validasi itu, lanjut Agus, peran aktif perusahaan dibutuhkan untuk memperlancar proses penyaluran Bantuan Subsidi Upah atau BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Perusahaan diminta aktif dan bergerak cepat. Hal ini karena beberapa pekerja yang data nomor rekening serta kepesertaannya tidak valid dikembalikan lagi ke perusahaan untuk diperbaiki dan divalidasi ulang.
”Dari validasi, banyak yang tidak valid. Misalnya banyak perusahaan mengirimkan nomor rekening pekerja yang namanya ternyata berbeda dengan kepesertaan di BP Jamsostek atau satu nomor rekening dipakai beberapa peserta. Bisa jadi pekerja ini tak punya rekening sehingga memakai nomor rekening orang lain,” kata Agus.
Dia melanjutkan, momentum program bantuan karyawan dari pemerintah ini juga menjadi peringatan bagi perusahaan untuk aktif mendaftarkan pekerjanya dalam kepesertaan BP Jamsostek sesuai amanat undang-undang.
"Kalau tidak didaftarkan ke BPJS dan karyawan kecelakaan, siapa yang akan bertanggung jawab? Pemberi kerja yang harus membiayai seluruhnya," kata Agus.
Pemerintah menyiapkan anggaran Rp 37,7 triliun untuk program bantuan subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan. Penerima subsidi gaji ini akan menerima subsidi gaji Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan (subsidi gaji Rp 600.000).
Pembayarannya dilakukan selama 2 tahap atau Rp 1,2 juta setiap penyaluran. "Sesuai arahan Bapak Presiden, BSU (Bantuan Subsidi Upah) ini akan dikirimkan dalam waktu dekat. Untuk pencairan dana sendiri akan dibagi dalam beberapa gelombang agar bisa merata kepada seluruh calon penerima yang mencapai 15,7 juta pekerja, dengan tepat sasaran," ujar Agus.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Sudah 13,7 Juta Rekening Penuhi Syarat Terima Subsidi Gaji Rp 600.000
