Tambah Jumlah Penerima Subsidi Gaji di Bawah Rp 5 Juta, Tapi Tak Semua Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Pemerintah memastikan telah menambah jumlah peserta penerima program bantuan subsidi upah bagi para pekerja yang bergaji di bawah Rp 5 juta

Editor: adi kurniawan
pontianak.tribunnews.com
BPJS Ketenagakerjaan 

SRIPOKU.COM -- Pemerintah memastikan telah menambah jumlah peserta penerima program bantuan subsidi upah bagi para pekerja yang bergaji di bawah Rp 5 juta per bulannya.

Total penerima yang masuk daftar pemerintah ada sebanyak 15,7 juta peserta.

ektur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto mengatakan, penerima program bantuan subsidi upah tersebut diperuntukan bagi pekerja swasta yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juni 2020.

Sehingga, bagi pekerja yang bekerja di induk perusahaan BUMN, di lembaga dan instana pemerintah serta Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak mendapat program bantusn tersebut.

Hal itu disampaikan Agus saat memberikan keterangan pers pengumuman program bantuan subsidi upah, melalui siaran YouTube Sekretariat Presiden, Senin (10/8/2020).

"Dari data tersebut, tidak termasuk di dalamnya adalah peserta yang terdaftar bekerja di induk perusahaan BUMN, di lembaga negara, di instansi pemerintah. Namun termasuk di sini yang mendapatkan subsidi adalah non para pegawai, non ASN," kata Agus.

Untuk mendukung berjalannya program tersebut, Agus memastikan siap memberikan data sebagaimana yang dipersyaratkan.

Pihaknya, juga akan melakukan penyisiran dan pendataan dengan teliti dimana peserta aktif kategori penerima upah atau pekerja formal dengan upah dibawah Rp 5 juta per bulan yang masuk kedalam kategori pemerima manfaat.

"Saat ini BP Jamsostek telah melakukan penyisiran data, by name by address peserta aktif di BP Jamsostek per tanggal 30 Juni. kita mendapatkan data sebagaimana sampaikan oleh ibu menteri tadi sebanyak 15,7 juta," jelas Agus.

Alasan Sriwijaya FC Rahasiakan Mr B, Bisa Dibajak Klub Lain Jika Mereka Tahu Identitas Asli

Video : 4 Tersangka Curanmor di Palembang Diringkus, 1 Pelaku Terpaksa Dilumpuhkan

Gaji ke-13 ASN di Pemkab Musi Banyuasin Sudah Cair , Silakan Cek di Rekening Masing-Masing

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto menyambut baik program pemerintah terkait pemberian bantuan subsidi upah bagi para pekerja di masa pandemi virus corona atau Covid-19.

Menurut Agus, ini merupakan nilai tambah bagi pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BP Jamsostek.

Hal itu disampaikan Agus saat memberikan keterangan pers pengumuman program bantuan subsidi upah, melalui siaran YouTube Sekretariat Presiden, Senin (10/8/2020).

"Selain mendapatkan perlindungan dari resiko kerja dalam bentuk kecelakaan kerja, kematian, hari tua dan juga jaminan pensiun," kata Agus.

Untuk mendukung berjalannya program tersebut, Agus memastikan siap memberikan data sebagaimana yang dipersyaratkan.

Pihaknya, juga akan melakukan penyisiran dan pendataan dengan teliti dimana peserta aktif kategori penerima upah atau pekerja formal dengan upah dibawah Rp 5 juta per bulan yang masuk kedalam kategori pemerima manfaat.

"Saat ini BP Jamsostek telah melakukan penyisiran data, by name by address peserta aktif di BP Jamsostek per tanggal 30 Juni. kita mendapatkan data sebagaimana sampaikan oleh ibu menteri tadi sebanyak 15,7 juta," jelas Agus.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved