Berita Palembang

Kantongi 6 Paket Kecil Sabu-sabu, Warga Jalan Veteran Palembang Ini Divonis 7 Tahun Penjara

Terdakwa kasus kepemilikan narkotika jenis sabu, Hendry alias Endi divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 800 juta.

Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM/Nisya
Terdakwa kasus kepemilikan narkotika jenis sabu, Hendry alias Endi divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 800 juta. Sidang putusan vonis ini dilaksanakan secara virtual di ruang sidang Garuda, Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang, Senin (24/8/2020). 

Laporan wartawan Sripoku.com, Chairul Nisyah

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Terdakwa kasus kepemilikan narkotika jenis sabu, Hendry alias Endi divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 800 juta.

Sidang putusan vonis ini dilaksanakan secara virtual di ruang sidang Garuda, Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang, Senin (24/8/2020).

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa dengan hukuman 8 tahun penjara.

Hendry ditangkap pihak kepolisian di sebuah rumah di Jalan Veteran Lorong RRI Pertama Rt. 09 Rw. 02 Kel. 9 Ilir Kecamatan Ilir Timur III Palembang, Senin (13/4/2020).

Pasutri Kaget Bayinya Masih Hidup Setelah Divonis Meninggal Dalam Kandungan Kronologinya Bikin Kaget

Sopir Angkot Kertapati Palembang Divonis Hukuman Penjara 3,5 Tahun, Tabrak Pejalan Kaki hingga Tewas

Darinya petugas menemukan 6 (enam) bungkus plastic klip bening yang berisikan serbuk Kristal narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan bruto 2,34 gram.

Barang tersebut berada di dalam kantong kecil kulit warna hitam,serta 1 (satu) buah timbangan digital kecil merk 8 GB yang terletak di atas lemari dalam kamar tidur milik terdakwa.

Seorang Pemilik 9800 Butir Ekstasi di Palembang Nyatakan Pikir-pikir Pasca Divonis Penjara 17 Tahun

Kasus Korupsi Parkir, Mantan Kadishub Prabumulih Divonis 1 Tahun Penjara dan Rekanannya 4 Tahun

Saat interogasi oleh petugas mengenai barang bukti narkotika jenis sabu tersebut, Hendry mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari Sdr. ALUNG (belum tertangkap) dengan cara membeli.

Selanjutnya Hendry beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Palembang.

Putusan vonis majelis hakim berdsarkan pasal yang dilanggar terdakwa yakni terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved