Berita Palembang
Sopir Angkot Kertapati Palembang Divonis Hukuman Penjara 3,5 Tahun, Tabrak Pejalan Kaki hingga Tewas
Apriayanto, sopir angkot yang menyebabkan pejalan kaki di Palembang meninggal dunia, divonis hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan berdasarkan vonis
Laporan wartawan Sripoku.com, Chairul Nisyah
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Apriayanto, sopir angkot yang menyebabkan pejalan kaki di Palembang meninggal dunia, divonis hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan berdasarakan putusan majelis hakim.
Sidang putusan atas kasus Apriyanto dilaksanakan secara virtual di Ruang Sidang Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang, Rabu (19/8/2020).
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Yohanes Panji Prawoto, SH MH.
Hakim ketua membacakan, terdakwa Apriayanto dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 5 tahun penjara.
Dalam persidangan putusan vonis majelis hakim memutus terdakwa Apriyanto divonis 3 tahun 6 bulan.
Terdakwa Apriyanto, melalui sambungan virtual yang tersambung dengan ruang sidang di PN Palembang, mengaku menerima keputusan dari majelis hakim.
Apriyanto merupakan terdakwa dari kasus angkot ugal-ugalan yang menyebabkan seorang wanita pejalan kaki bernama Nurbaty meninggal dunia.
• Bikin Danrem Terkesan, Dwi Cahyono Putra Asli Suku Auyu Papua Ini Jadi Prajurit TNI, Sempat Gagal!
• 3 Begal Sadis Jalan Lintas Baturaja Sumsel Ditembak, Pelaku Merampok Guru Ditendang Jatuh dari Motor
• Update Pelaku Muncikari di Rusun 25 Ilir Palembang, Pelaku Jajakan Perempuan Berusia Belasan Tahun
Kejadian tersebut terjadi pada 5 April 2020 lalu, tepat nya saat Apriyanto mengendarai angkot jurusan Kertapati dengan Nopol BG 7361 AQ dengan kecepatan tinggi dan ugal-ugalan.
Apriyanto datang dari arah Ampera menuju ke Jalan Merdeka. Setibanya di lampu Merah simpang Kantor Walikota Palembang.
Ia menerobos lampu lalu lintas yang pada saat itu masih berwarna merah, kemudian mendahului mobil Avanza yang berada disebelah kiri tanpa melihat korban yang sedang menyebrang jalan.
Dengan kecepatan tinggi Apriyanto menabrak korban Nurbaty tanpa melakukan pengereman dan langsung melarikan diri.
Korban Nurbaty sempat di larikan ke RS. Ak Gani Palembang, namun sayangnya nyawanya tak tertolong.
Apriyanto didakwa dan terbukti melanggar dalam Pasal 310 Ayat 4 UU RI No.22 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.