Seorang Pemilik 9800 Butir Ekstasi di Palembang Nyatakan Pikir-pikir Pasca Divonis Penjara 17 Tahun

Ketua majelis hakim yang menyidangkan seorang terdakwa bernama Bondan Julis menjatuhkan vonis penjara 17 tahun.

Editor: Refly Permana
sripoku.com/chairul nisyah
Ketua majelis hakim yang menyidangkan seorang terdakwa bernama Bondan Julis menjatuhkan vonis penjara 17 tahun. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Ketua majelis hakim yang menyidangkan seorang terdakwa bernama Bondan Julis menjatuhkan vonis penjara 17 tahun.

Tak hanya itu, dalam persidangan yang digelar secara virtual pada Selasa (11/8/2020) tersebut, terdakwa berusia 23 tahun itu juga divonis membayar denda Rp 1 miliar.

Apabila tak bisa membayar denda, bisa diganti dengan kurungan penjara selama enam bulan penjara.

Chord Lagu Betrand Peto dan Sarwendah - Anak Nusantara, Lagu Terbaru untuk Sambut HUT RI ke-75

Fakta persidangan, terdakwa disidangkan merupakan kurir narkotika, yang kedapatan membawa sebanyak 9.800 butir ekstasi.

"Dengan ini menyatakan bahwa terdakwa dikenakan pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan hal- hal yang memberatkan terdakwa yakni saudara terbukti bersalah.

Sementara untuk hal-hal yang meringankan terdakwa mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, maka dengan demikian terdakwa di jatuhi hukuman 17 tahun penjara denda Rp 1 milyar dan subsider 6 bulan," ujar hakim ketua, Adi sambil ngetuk palu. 

Mendengar putusan tersebut, terdakwa Bondan menyatakan untuk melakukan pikir-pikir terhadap putusan yang diberikan oleh hakim ketua Adi Prasetyo.

Dinilai Pasangan Harmonis & Jarang Diterpa Isu Tak Sedap, Tabiat Buruk Nana Mirdad Terbongkar!

"Iya yang mulia, saya meminta waktu untuk pikir-pikir," ujarnya dihadapan majelis hakim saat persidangan teleconference berlangsung. 

Dengan demikian, hakim memberikan waktu satu minggu untuk terdakwa. 

Terpisah, kuasa hukum terdakwa Dwi Wijayanti menyatakan dirinya merasa keberatan atas putusan hakim tersebut. 

"Keberatan sebenarnya karena terdakwa ini hanya kurir bukan pemilik barang.

Pemilik barang ini kan masih DPO dan terdakwa ini baru hanya dijanjikan mendapatkan bayaran uang sebesar Rp 10 juta rupiah saja namun dia belum mendapatkan uangnya tersebut," terangnya. 

Seorang Pengedar Narkoba di Lubuklinggau Ditangkap Saat Main Catur, Diduga Beli Barang dari Bengkulu

Bondan ditangkap lantaran adanya laporan langsung secara detail dari masyarakat setempat kepada pihak BNN pada bulan Maret 2020 lalu.

Mengetahui hal tersebut, pihak BNN  langsung melakukan perencanaan penangkapan di Kecamatan Betung Kabupaten Musi Banyuasin Kota Palembang. 

Setibanya Bondan di kecamatan tersebut, dirinya langsung ditangkap dan dibawa ke Mapolda Sumsel dengan barang bukti sebanyak 9800 ekstasi.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved