Seorang Pengedar Narkoba di Lubuklinggau Ditangkap Saat Main Catur, Diduga Beli Barang dari Bengkulu
"Setelah dapat informasi kita langsung melakukan penangkapan di rumahnya, tersangka ditangkap ketika tengah main catur bersama tetangganya,"
SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU - Seorang pria berusia 31 tahun yang tinggal di Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau ditangkap petugas Sat Narkoba Polres Lubuklinggau, Senin (10/8/2020) malam sekitar pukul 23.30 WIB.
Dari kediamannya, polisi mengamankan tiga bungkus plastik klip berisikan kristal-kristal putih yang diduga sabu 0.68 gram dan satu linting ganja di dalam kotak rokok seberat 0.47 gram.
• Tak Bisa Bayar Pajak Seorang Pria di Palembang Kaget Saat Tahu Plat Mobilnya Ganda, Kini Lapor Polda
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Mustofa, melalui Kasat Narkoba, Iptu Sopian Hadi, mengatakan penangkapan bermula saat polisi mendapat informasi ada pengedar narkoba di Kelurahan Cereme Tabah.
"Setelah dapat informasi kita langsung melakukan penangkapan di rumahnya, tersangka ditangkap ketika tengah main catur bersama tetangganya," ungkapnya pada wartawan, Selasa (11/8/2020).
Setelah dilakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu dan ganja.
Sabu tersebut disimpan tersangka di dalam saku celanannya.
• Inilah Cara Cowok PDKT Berdasarkan Zodiaknya: Cowok Aries Memiliki Kepribadian yang Kuat
"Kemudian berdasarkan hasil interogasi, pengakuanya tersangka membeli sabu dan ganja dari seorang warga Desa Kepala Desa Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu," paparnya.
Untuk tersangka diancam melanggar Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang peredaran gelap Narkotika.