Dua Terdakwa Kurir Sabu Tak Ajukan Banding Saat Divonis Penjara Delapan Tahun Oleh Hakim
Dua pengedar narkotika jenis sabu seberat 11,40 gram divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Dua pengedar narkotika jenis sabu seberat 11,40 gram divonis delapan tahun penjara.
Tak hanya itu, dalam persidangan yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Palembang Senin (24/8/2020) itu, kedua terdakwa diwajibkan membayar dendan Rp 1 miliar.
Jika tak bisa dibayar, bisa diganti penjara enam bulan.
• Dua Babinsa Koramil Sukarami Dampingi 80 Warga Berobat Gratis
Hukuman yang diterima oleh kedua terdakwa dari hakim ketua Mangapule tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Ki Agus.
Hanya saja denda yang harus dibayar lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang pada sidang tuntutan meminta hakim menjatuhkan vonis untuk kedua terdakwa dengan serta membayar denda Rp 10 miliar.
"Dengan ini menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan membawa barang jenis shabu tanpa ada izin.
Sementara hal hal yang meringankan terdakwa ialah bersikap sopan selama persidangan berlangsung," ujar majelis hakim Mangapule.
• DPRD Muaraenim Usul Berhentikan Bupati Muaraenim Non Aktif Ahmad Yani dan Gantinya adalah Juarsah
Usai dibacakan putusan tersebut kedua terdakwa beserta kuasa hukumnya Sutipno pun terima atas putusan tersebut.
"Kami terima pak," jelas kedua terdakwa pada sidang virtual tersebut.
Kedua terdakwa bernama Tanto Riandi dan Sudar Mawan yang tertangkap oleh pihak kepolisian bulan April lalu di Jalan Inspektur Marzuki Kota Palembang dengan barang bukti sabu dengan jumlah melebihi 5 gram.
Kedua terdakwa dibekuk berawal dari pihak Ditresnarkoba Polda Sumsel mendapat laporan bahwa kedua terdakwa membawa mengedarkan serta memakai narkoba jenis sabu dikediamannya.
• Jaga Fasilitas Taman Kota Baturaja, Bupati OKU Kuryana Aziz Akan Tempatkan Personil Sat Pol PP
Sehingga dari laporan tersebut, pihak kepolisian langsung membekuk kedua pelaku di kediamannya masing-masing.
Saat penangkapan didapati barang bukti sabu sebanyak 1 bungkus plastik bening yang berisikan 9,55 gram sabu serta 1 bungkus amplop warna coklat berisi 2 gram sabu dan 1 buah handpone yang digunakan kedua terdakwa untuk mengambil atau membawa barang haram tersebut.
Akibat perbuatannya terdakwa dikenai hukuman sesuai dengan pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.