Cara Memastikan Apakah Nama Kita Termasuk Penerima BLT Rp 600 Ribu, Lakukan Langkah Berikut

Pencairan bantuan dari pemerintah untuk para karyawan swasta dan pegawai pemerintah non Pegawai Negeri Sipil dipastikan akan cair besok, Selasa

Editor: adi kurniawan
Istimewa/handout
Berikut Cara Cek Nama Terdaftar di BPJS Penerima BLT Bagi Karyawan Swasta Gaji di Bawah Rp 5 Juta 

Nantinya, bantuan senilai Rp600.000 akan diberikan selama 4 bulan.

Sehingga, total subsidi upad ini adalah sebesar Rp2,4 juta.

Subsidi ini akan diberikan setiap 2 bulan sekali.

Dengan demikian, penerima bantuan akan mendapatkan Rp 1,2 juta setiap pembayaran.

"Jadi untuk subsidi bulan September-Oktober akan kita berikan pada akhir Agustus ini. Dan 2 bulan berikutnya akan diberikan. Jadi diberikan dalam bentuk transfer langsung ke rekening penerima 2 bulan sekali, Rp 1.200.000," tutur Ida.

Lebih lanjut, Ida menyebutkan, bantuan subsidi upah ini diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada pekerja dan pemberi kerja (perusahaan) yang selama ini menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara itu, bagi pekerja yang tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) karena pandemi Covid-19, Ida memastikan, mereka masih bisa mendapatkan bantuan sosial atau bantuan pemerintah lainnya.

Contohnya, pekerja yang ter-PHK atau dirumahkan diprioritaskan untuk masuk dalam program padat karya dan program Kartu Prakerja.

Sebagai informasi, program Kartu Prakerja saat ini telah masuk gelombang V.

"Dan alhamdulillah batch 4 sudah memenuhi untuk 800.000 peserta."

"Dan sebagaimana arahan Presiden dan pak Menko (Bidang Perekonomian), temen-temen yang di-PHK, dirumahkan, mendapatkan prioritas untuk batch berikutnya," ucap Ida.

(Tribunnews.com/Widyadewi Metta, Kompas.com/Rully R. Ramli, Kontan.co.id/Virdita Rizki Ratriani)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved