Bantuan Subsidi Upah Pegawai, BP Jamsostek Sebut Tenaga Kerja di Sumsel Sudah Terdaftar 235.576

Untuk perusahaan yang belum menyampaikan data nomor rekening ke BP Jamsostek agar segera melaporkan data nomor rekening tersebut.

Penulis: Rahmaliyah | Editor: Refly Permana
ISTIMEWA
Ilustrasi gaji 

Laporan wartawan Sripoku.com, Rahmaliyah

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Eko Yuyulianda selaku Asisten Deputi Wilayah Bidang Kepesertaan Pps. Deputi Direktur Wilayah Sumbagsel mengatakan saat ini telah melakukan validasi progres pemutakhiran nomor rekening sebesar 637.033 tenaga kerja.

Angka itu merupakan data yang mencakup provinsi Sumsel, Jambi, Bengkulu, Lampung, dan Bangka Belitung.

"Sedangkan untuk provinsi Sumatera Selatan sendiri data tenaga kerja yang berhasil kami sisir sejumlah 235.576 tenaga kerja (data per tgl 24 Agustus 2020 Pukul 12.06 WIB)," kata Eko.

Daftar Nama-nama Walikota Palembang dari Masa ke Masa Seusai Indonesia Merdeka

Eko mengimbau untuk perusahaan yang belum menyampaikan data nomor rekening ke BP Jamsostek agar segera melaporkan data nomor rekening tersebut.

Tujuannya supaya Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini dapat diterima oleh para pekerja sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

"Kami telah memperpanjang batas waktu untuk validasi nomor rekening ini sampai dengan 31 Agustus 2020," jelasnya.

BREAKING NEWS : Seorang Pria di Lubuklinggau Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan, Kondisi Luka Bacok

Sementara itu, Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto, menjelaskan pihaknya saat ini sedang melakukan finalisasi gelombang pertama daftar calon penerima BSU menggunakan kriteria yang ditetapkan pemerintah menggunakan data kepesertaan BP Jamsostek.

Saat ini, kata Agus, BP Jamsostek terus mengumpulkan data nomor rekening peserta dan secara simultan melakukan validasi atas data yang diterima.

“Kami melakukan validasi secara berlapis untuk memastikan penerima BSU ini nantinya memang memenuhi kriteria yang ditentukan.

Tujuannya tidak lain untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegas Agus, dalam keterangan resminya Senin (24/8/2020).

Melemah, Nilai Tukar Rupiah Hari Hari Senin 24 Agustus 2020 di 5 Bank Besar Indonesia

Untuk mewujudkan hal tersebut, BP Jamsostek menerapkan serangkaian kriteria yang merujuk selain dari Permenaker (Peraturan Menteri Ketenagakerjaan), juga pada kriteria-kriteria normatif lainnya agar dana BSU tepat sasaran.

“Calon Penerima Program Subsidi Upah ini sedikitnya berjumlah 15,7 juta pekerja yang merupakan peserta aktif BP Jamsostek yang tersebar di berbagai penjuru Indonesia,” ujarnya

Lebih rinci terkait Permenaker 14/2020, kriteria yang diterapkan antara lain pekerja merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), masuk pada kategori pekerja Penerima Upah (PU), merupakan peserta BP Jamsostek aktif sampai dengan Juni 2020, dan memiliki upah terakhir di bawah Rp5 juta sesuai data yang dilaporkan perusahaan dan tercatat pada BP Jamsostek.

Selain berpaku pada kriteria tersebut, BP Jamsostek juga menerapkan validasi berlapis untuk mengantisipasi kemungkinan dana BSU tidak tepat sasaran.

Mau Aktif Bergerak, Yuk Minum Kola Go, Bermanfaat Untuk Tingkatkan Kolegan Tubuh, Menguatkan Sendi

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved