Paradigma Baru Penyelesaian Konflik Agraria
Secara umum masyarakat dan hukum merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan Ubi societas ibi ius, dimana ada masyarakat dan di situ ada hukum.
Penulis: Salman Rasyidin | Editor: Salman Rasyidin
Dalam konteks ini gerakan agraria pada hakekatnya adallah suatu usaha, upaya dan kegiatan yang dilakukan secara kolektif atau bersama dengan tujuan untuk merombak tata sosial di bidang agraria, karena tatanan yang ada dianggap tidak adil dan tidak sesuai sebagai dasar bagi peningkatan kesejahteraan rakyat.
Dalam hal ini penataan kembali agraria (landreform) harus meninggalkan filsafat paternalisme, yaitu dalam arti bukan atas dasar kedermawanan negara, tetapi sebagai hasil perjuangan rakyat secara terus menerus, berkelanjutan yang setiap langkah nya ke depan perlu dibentengi terutama terhadap kekuatan pasar bebas yang semakin meningkat yang lahir dari dinamika kapital yang menglobal dewasa ini.
Oleh karena itu dibutuhkan peran negara yang memiliki kekuatan untuk membentengi nafsu kapitalis (neoleberal) yang menglobal dewasa ini untuk membawa pada kemakmuran rakyat.
Kemakmuran dan kesejahteraan rakyat adalah salah satu recht idee (cita hukum) yang termuat dalam Pembukuan Undang Undang Dasar 1945 yang disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia tepat hari ini tanggal 18 Agustus 2020 Sebagai hari Konstitusi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/albar-ss.jpg)