Akan Segera Cair di Akhir Agustus Nanti, Ini Jumlah Penerima Bantuan Subsidi Upah Tahap Awal
BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek telah melakukan validasi data ke sebagian calon penerima bantuan subsidi upah
SRIPOKU.COM -- Bantuan langsung tunai yang akan diberikan kepada karyawan swasta sebagai bantuan dari pemerintah akan segera cair pada akhir Agustus nanti.
BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek telah melakukan validasi data ke sebagian calon penerima bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji sebesar Rp 600.000.
Karyawan yang sudah dipastikan kebenaran datanya, akan mendapatkan bantuan tersebut dalam gelombang pertama.
Totalnya, ada 15,7 juta karyawan bergaji di bawah Rp 6 juta per bulan yang akan mendapatkan stimulus tersebut.
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto.
Kendati demikian, pencairan stimulus total Rp 2,4 juta bagi setiap karyawan itu akan dilakukan secara bertahap.
"Sesuai arahan Bapak Presiden Republik Indonesia, BSU ini akan dikirimkan dalam waktu dekat," ujar Agus, dalam konferensi pers virtual, Jumat (21/8/2020).
• Link Live Streaming PSG vs Bayern Munchen di Liga Champions Cara Nonton SCTV Berbayar Disini
• Link Live Streaming PSG vs Bayern Munchen di Liga Champions Cara Nonton SCTV Berbayar Disini
• TV Online & Link Live Streaming PSG vs Bayern Munchen di Liga Champions Disini Nonton Lewat HP
"Untuk pencairan dana sendiri akan dibagi dalam beberapa gelombang agar bisa merata kepada seluruh calon penerima yang mencapai 15,7 juta pekerja, dengan tepat sasaran,” imbuhnya.
Sampai saat ini, lanjut Agus, sudah ada 7,5 juta karyawan yang memenuhi kriteria.
Semuanya siap menerima BSU melalui nomor rekening bank.
"Ini merupakan hasil seleksi dari total 13,5 juta lebih nomor rekening yang kami terima dari perusahaan dan update mandiri yang dilakukan oleh pekerja setelah dilakukan validasi," katanya.
Sebanyak 7,5 juta karyawan tersebut dipastikan telah memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteti Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020.
"Kriteria yang diterapkan antara lain pekerja merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), masuk pada kategori pekerja Penerima Upah (PU), merupakan peserta BP Jamsostek aktif sampai dengan Juni 2020, dan memiliki upah terakhir di bawah Rp 5 juta sesuai data yang dilaporkan perusahaan dan tercatat pada BP Jamsostek," tutur Agus.
Selain berpaku pada kriteria tersebut, BP Jamsostek juga menerapkan validasi berlapis untuk mengantisipasi kemungkinan dana BSU tidak tepat sasaran.
Pertama yaitu validasi awal yang dilakukan bersama pihak perbankan.
Pada tahap ini, nomor rekening yang telah dikumpulkan oleh BP Jamsostek sebanyak lebih dari 13,5 juta nomor rekening diseleksi berdasarkan validitas nomor rekening, seperti keaktifan dan keabsahan nomor rekening.
Kedua, pada tahap ini BP Jamsostek melakukan validitas internal atas data kepesertaan yang memenuhi kriteria seperti tertera pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020, yakni terkait keaktifan kepesertaan BP Jamsostek, batas maksimal upah yang ditetapkan, dan memastikan calon penerima BSU dari kategori pekerja PU.
Ketiga, pada tahap ini, BP Jamsostek melakukan validasi berdasarkan atas nomor Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang disesuaikan dengan kepemilikan rekening.
Hal tersebut dilakukan untuk meminimalisir kemungkinan terjadinya penerima bantuan ganda karena yang bersangkutan tercatat aktif bekerja di lebih dari satu perusahaan yang berbeda.
Lalu, bagaimana jika baru mendaftar jadi peserta BP Jamsostek hari ini?
Apakah masih ada kesempatan pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta mendapatkan subsidi gaji?
Mengenai hal ini, Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto angkat bicara.
"Bagi peserta yang belum terdaftar pada 30 Juni 2020, tentunya tidak bisa dimasukkan dalam calon penerima BSU."
"Karena calon penerima BSU ini kita turunkan data aktif BP Jamsostek per 30 Juni 2020," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Jumat (21/8/2020).
Agus mengatakan, kriteria penerima subsidi gaji sudah diatur di Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.
Berdasarkan Pasal 3 aturan tersebut, peserta penerima subsidi gaji harus memenuhi persyaratan kepesertaan BP Jamsostek sampai dengan bulan Juni 2020.
Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BP Jamsostek Irvansyah Utoh Banja mengatakan, bantuan subsidi gaji adalah nilai tambah sebagai peserta BP Jamsostek.
"Tetapi maaf, kepesertaan sesudah tanggal 30 Juni 2020 belum berhak atas BSU," ucapnya.
Meski begitu, BP Jamsostek tetap mendorong para pekerja untuk jadi peserta BP Jamsostek karena memiliki berbagai manfaat lainnya.
Mulai dari tanggungan biaya perawatan di rumah sakit hingga mendapatkan upah selama pekerja harus menjalani rawat inap akibat sakit yang diderita membutuhkan penyembuhan yang lama.
Agus memastikan tidak ada batas maksimal biaya tanggungan rumah sakit.
Jadi berarapun biaya rumah sakit, BP Jamsostek tetap akan membayar biaya tersebut.
Tak hanya itu, bila pekerja tidak mendapatkan upah selama dirawat, BP Jamsostek akan mengganti upah tersebut 100 persen selama 3 tahun pertama.
"Jika ada kecacatan akan diberikan dalam bentuk santunan tunai."
"Kalau sampai meninggal dunia, ahli warisnya akan mendapatkan 48 kali upah yang dilaporkan."
"Apabila memiliki anak, 2 anaknya akan diberikan beasiswa mulai dari SD hingga lulus sarjana," kata Agus. (TribunNewsmaker/ *)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tahap Awal, Subsidi Gaji Rp 600.000 Akan Diberikan ke 7,5 Juta Karyawan".
BACA JUGA : di Tribunnews.com dengan judul Tahap Awal Bantuan Rp 600 Ribu untuk Karyawan Swasta, Subsidi akan Diberikan ke 7,5 Juta Pekerja.
