Breaking News

Inilah Perjalanan Kasus Pelawak Qomar yang Memalsukan Dokumen S2-S3 Hingga Dijebloskan ke Penjara

Qomar saat itu, menjabat Rektor UMUS dan akan mewisuda sarjana tak bisa memberikan ijazah S2-S3. Qomar menunjukkan SKL dari Universitas Negeri Jakarta

Editor: aminuddin
Kompas
Pelawak Qomar Sempat Kuliah Namun Tak Bisa Tunjukkan Ijazah S2 dan S3 Begini Kronologisnya 

SRIPOKU.COM, JAKARTA - Pelawak kawakan Nurul Qomar dilaporkan oleh pihak Universitas Muhadi Setiabudhi (UMUS) atas kasus dugaan pemalsuan dokumen S2 dan S3.

Saat itu, diduga Qomar menggunakan dokumen palsu sebagai salah satu syarat menjadi rektor di UMUS.

Sejak 2017, proses hukum terus berjalan.

Hingga pada Agustus 2020, Qomar dijebloskan ke penjara.

Berikut perjalanan kasus pelawak Nurul Qomar:

Dipenjara Karena Palsukan Ijazah, Kondisi Terakhir Pelawak Qomar Kejutkan Publik, Nasibnya Begini

Tim pengacara UMUS Brebes saat itu, Tobidin Sarjum mengatakan, pihak kampus melaporkan Qomar ke polisi sejak akhir 2017.

Pada saat itu, Qomar yang menjabat Rektor UMUS dan akan mewisuda sarjana tak bisa memberikan ijazah S2 dan S3.

Qomar menunjukkan surat keterangan lulus (SKL) dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ).

Pelawak Qomar Sempat Kuliah Namun Tak Bisa Tunjukkan Ijazah S2 dan S3 Begini Kronologisnya

Namun, saat dicek, ternyata Qomar belum lulus dari UNJ.

"Padahal surat SKL atau ijazah dibutuhkan saat akan mewisuda," kata Tobidin, Rabu (26/6/2019).

Pihak UMUS melaporkan lantaran merasa dirugikan oleh Qomar.

Dinas PMD OKU Telusuri Dugaan Ijazah Palsu Calon Kades SP 7 Kecamatan Peninjauan OKU

Menanggapi kasus tersebut, Universitas Negeri Jakarta (UNJ) memastikan pelawak Qomar belum lulus dari studinya di UNJ.

Kepala Kantor Humas dan Informasi Publik UNJ saat itu, Krisna Murti mengatakan, Qomar mengambil kuliah jenjang S2 dan S3 di UNJ.

"Di S2 Manajemen Pendidikan Dasar dan S3 Prodi Pendidikan Dasar," ujar Krisna.

"Memang pernah menjadi mahasiswa UNJ dan UNJ tidak pernah mengeluarkan SKL yang bersangkutan," kata Krisna saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (26/6/2019).

Dua Kades di OKU Selatan Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Kadin PMD Dipanggil Polisi untuk Jadi Saksi

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved