Inilah Perjalanan Kasus Pelawak Qomar yang Memalsukan Dokumen S2-S3 Hingga Dijebloskan ke Penjara
Qomar saat itu, menjabat Rektor UMUS dan akan mewisuda sarjana tak bisa memberikan ijazah S2-S3. Qomar menunjukkan SKL dari Universitas Negeri Jakarta
Qomar pun harus menjalani putusan 2 tahun penjara.
Menanggapi hal tersebut, Qomar berencana mengajukan peninjauan kembali (PK) hingga grasi ke Presiden Jokowi.
"Ada rencana PK. Itu prosedur, peluang-peluang, nanti kuasa hukum akan PK langkah-langkah terakhir minta ampunan.
Termasuk minta grasi sama Bapak Presiden Jokowi," kata Qomar kepada wartawan di Lapas Kelas IIB Brebes, Rabu (19/8/2020).
• Download Lagu MP3 Shalawat Cinta oleh Syakir Daulay & Adiba Khanza, Mengenang Ustaz Jefri Al Buchori
Meski mengaku belum puas dengan putusan itu, Qomar menyatakan akan menghadapinya dengan ikhlas.
"Hari ini saya merasa masuk pesantren. Kegiatan nyantri itu kegiatannya cuma di kamar, majelis taklim, mushala, ngaji, baca dan enggak boleh keluar. Anggap saja saya sedang nyantri untuk memperdalam lagi apa yang belum dalam," kata Qomar kepada wartawan di Lapas Kelas IIB Brebes.
"Saya melihat dengan kacamata ketuhanan. Hari ini saya senang hati. Saya ingin membuat tuhan tersenyum dengan apa yang saya lakukan. Saya terima keputusan ini dengan senang hati. Keluarga saya mental dan mindset-nya sudah establish," ujar Qomar.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perjalanan Kasus Pelawak Qomar, Pemalsuan Dokumen S2 dan S3 hingga Dijebloskan ke Penjara..."