Pelawak Qomar Sempat Kuliah Namun Tak Bisa Tunjukkan Ijazah S2 dan S3 Begini Kronologisnya

Pelawak Qomar Sempat Kuliah Namun Tak Bisa Tunjukkan Ijazah S2 dan S3 Begini Kronologisnya

Editor: Hendra Kusuma
Kompas
Pelawak Qomar Sempat Kuliah Namun Tak Bisa Tunjukkan Ijazah S2 dan S3 Begini Kronologisnya 

Pelawak Qomar Sempat Kuliah Namun Tak Bisa Tunjukkan Ijazah S2 dan S3 Begini Kronologisnya

SRIPOKU.COM, JAKARTA-Setelah sempat menjadi perdebatan para netizen dan bikin heboh terduga terkait ijazah S2 dan S3, pelawak Qomar alais Nurul Nurul Qomar, ditahan di Mapolres Brebes, Jawa Tengah tekait pencalonannya sebagai rektor Umus.

Pelawak Qomar yang memiliki nama lengap Nurul Qomar yang dikenal sebagai pelawak Qomar ditahan pada Senin (24/6/2019) malam sekitar pukul 21.00 WIB, dia dijemput petugas dikediamannya karena terduga ijazah S2 dan S3 miliknya.

Pelawak Qomar menurut Kasat Reskrim Polres Brebes AKP Triagung Suryomicho saat dikonfirmasi, ditangkap karena terkait dugaan ijazah S2 dan S3 miliknya terkait pencalonan sebagai rektor Rektor Universitas Muhadi Setiabudhi  atau Umus.

Pelawak Qomar tersebut terpaksa dijemput karena beberapa kali dipanggil tidak datang, dia dijemput polisi Selasa malam.

Pelawak Qomar atau dikenal juga sebagai politisi Nurul Qomar, merupakan tersangka terkait dugaan kasus pemalsuan ijazah S2 dan S3.

Pelawak Qomar diduga memalsukan ijazah tersebut sebagai syarat mencalonkan Rektor Universitas Muhadi Setiabudhi (Umus).

"Tersangka (Pelawak qomar) dilaporkan oleh Muhadi Setiabudhi terkait dugaan pemalsuan ijazah S2 dan S3 saat mencalonkan diri sebagai rektor," kata Kasat Reskrim.

Lebih lanjut, menurut Kasat Reskrim, ijazah yang dipalsukan oleh tersangka Pelawak Qomar adalah ijazah dari salah satu universitas di Jakarta.

Maka itu menurut dia, Pelawak Qomar Tersangka atau terduga terkait ijazah S2 dan S3 ini melanggar Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

"Kami masih melakukan penyelidikan atas kasus ini," ujar Kasat Reskim.

Berikut Kronoligisnya:

1. Dalam CV Tercantum Ijazah S2 dan S3

Polisi menjelaskan bahwa terduga Pelawak Qomar menuliskan bahwa dia lulus S2 dan S3 di CV saat melamar rektor tapi pada akhirnya tak bisa menunjukkan ijazahnya. Hal inilah yang perlu diusut.

"Dalam CV (yang) diajukan (Pelawak Qomar) tercantum lulus S2 dan S3 disertai surat keterangan lulus. Ini dipakai untuk mencalonkan diri menjadi rektor Umus (Universitas Muhadi Setiabudhi, Brebes)," jelas Kasat reksrim Polres Brebes, AKP Triagung Suryomicho kepada wartawan, Selasa (25/6/2019).

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved