Berita PALI

Kabupaten PALI Tetapkan 21 Agustus 2020 Cuti Bersama, Bagi ASN dan TKS Begini Rinciannya

Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Kerja Sukarelawan (TKS) ruang lingkup Pemerintahan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dipastikan bisa

Penulis: Reigan Riangga | Editor: adi kurniawan
SRIPOKU.COM / Reigan Riangga
Sekretaris Daerah (Sekda) PALI Syahron Nazil. 

SRIPOKU.COM, PALI -- Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Kerja Sukarela (TKS) ruang lingkup Pemerintahan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dipastikan bisa libur panjang.

Pasalnya, pada hari Kamis (20/8/2020) tertepatan tahun baru Islam.

Sehingga pada hari Jumat (21/8/2020) baik ASN dan TKS di Bumi Serepat Serasan ditambah jatah libur cuti bersama.

Sekretaris Daerah (Sekda) PALI, Syahron Nazil, berkata bahwa Pemkab PALI menerapkan cuti bersama pada hari Jumat.

"Betul, kita (Hari Jumat) cuti bersama," kata Syahron Nazil, Rabu (19/8/2020).

Suami Pasang CCTV, Pria Ini Syok Dengan Kelakukan Asli Sang Istri Setiap Hari

Ini Pengakuan Pasangan Sesama Jenis di Palembang yang Kepergok Polisi Sedang Intim di Mobil

Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube SripokuTV di bawah ini:

 

 

Hal demikian, maka hari rabu ini semua urusan tiap kantor pelayanan menjadi hari terakhir pada pekan ini.

"Semunya, kantor kita libur. Cuti bersama. Jadi pegawai hari ini terakhir kerja pada minggu ini," ujarnya.

Namun demikian, pada Senin (24/8/2020) maka pihaknya berharap seluruh pegawai bekerja seperti biasa.

"Jangan ada lagi nambah jatah libur untuk cek kedisiplinan, bisa bakal kita sidak," jelasnya.

Jangan lupa juga subscribe, like dan share channel Instagram Sriwijayapost di bawah ini:

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved