Sidang Oknum Kades Saung Dadi di OKU Timur, Saksi Benarkan Dana Desa tak Ada yang Masuk ke Kas

Terdakwa Selamet Riyadi diancam pidana, pasal 3 jo. Pasal 18 UURI No. 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Editor: Refly Permana
sripoku.com/chairul nisyah
Kuasa hukum seorang terdakwa dugaan tipokor tengah menyaksikan jalannya persidangan yang digelar secara virtual oleh Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang, Selasa (18/8/2020). 

Laporan Wartawan Sripoku.com, Chairul Nisyah

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Selamet Riaydi, Kepala Desa Saung Dadi, Kec Buay Pemuka Peliung, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, kembali dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi, Selasa (18/8/2020).

Selamat Riyadi sendiri merupakan terdakwa kasus korupsi dana desa.

Akibat perbuatannya, Selamat Riyadi merugikan keungan negara sebesar Rp.413.780.000,00.

Cerita Ibunda Mendiang Jaksa Fedrik Adhar di OKU Sumsel, Dia Janji Bawa Saya Berobat ke Malaysia

Terdakwa Selamet Riyadi diancam pidana, pasal 3 jo. Pasal 18 UURI No. 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pada tahun 2017, Desa Saung Dadi, Kecamatan Buay Pemuka Peliung, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, mendapatkan dana desa sebesar Rp. 745.684.580,97.

Namun dana tersebut dilaporkan telah diselewengkan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadinya.

Hal tersebut dibenarkan oleh ketujuh orang saksi yang dihadirkan di persidangan secara virtual di Pengadilan Negeri Kelas 1 Khusus Palembang, Selasa (18/8/2020).

Pemkot Pagaralam Bolehkan Sejumlah Wilayah Gelar Sekolah Tatap Muka, Termasuk untuk Tingkat SD

Ketujuh saksi yang dihadirkan merupakan perangkat Desa Saung Dadi.

Saksi membenarkan bahwasanya dana sekitar 400 jutaan tersebut tidak dikeluarkan oleh Kepala Desa Saung Dadi.

Sekitar 400 jutaan uang dana desa tersebut tidak masuk ke dalam kas desa.

Dikatakan salah seorang saksi mengatakan bahwasanya uang sekitar Rp 400 jutaan tersebut tidak masuk ke dalam kas desa.

Melainkan uang tersebut di ambil secara tunai, oleh Selamat Riyadi.

Sidang akan dilanjutkan pada minggu depan 25 Agustus 2020, masih dengan agenda mendegarkan keterangan saksi.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved