Berita Palembang
GAWAT! Lapas Sumsel Over Kapasitas 202%, Total Ada 13.301 Narapidana, Daya Tampung Hanya 6.603 Orang
"Over kapasitas ini merupakan hal klasik. Untuk di Sumsel over kapasitas mencapai 202 persen," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham SumseL
Penulis: Odi Aria Saputra | Editor: Sudarwan
Laporan wartawan Sripoku.com, Odi Aria
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumsel membeberkan bahwa Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Sumsel saat ini mengalami over kapasitas hingga 202 persen.
Meski ada sebanyak 2.400 narapidana telah mendapatkan asimilasi di tengah pandemi virus corona atau Covid-19, namun berkurangnya jumlah tahanan tersebut tetap tidak membuat lapas di Bumi Sriwijaya menjadi ideal.
• Sebanyak 449 Warga Binaan Lapas Banyuasin Mendapat Remisi dalam Rangka Peringatan HUT RI ke-75
• Herman Deru Siapkan Hadiah untuk Ribuan Penerima Remisi Kemerdekaan di Lapas Merah Mata
"Over kapasitas ini merupakan hal klasik. Untuk di Sumsel over kapasitas mencapai 202 persen," kata Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sumsel, Ajub Suratman, Selasa (18/8/2020).
Ia menjelaskan, pemberian asimilasi terhadap para narapidana menjadi langkah mengantisipasi persoalan over kapasitas.
Namun, jumlah narapidana saat ini masih mencapai 13.301 orang dengan rincian tahanan 2.278 orang dan terpidana 11.023 orang.
Menurutnya, jumlah tersebut sangat tidak ideal.
Seharusnya dengan kapasitas yang ada daya tampung lapas di Provinsi Sumsel hanya bisa menampung sebanyak 6.603 orang.
"Selain pemberian asimilasi kepada 2.400 narapidana, tahun ini kita juga memberikan remisi bebas 91 napi pada HUT Kemerdekaan RI," tegas Ajub.
• Video : Kurangi Over Crowded, Lapas Muaraenim Pindahkan 29 Warga Binaan
• Lapas Banyuasin Akan Fasilitasi Bantuan Hukum Gratis Untuk Tahanan Miskin
Adapun ke 91 narapidana yang menghirup udara bebas pada HUT ke 75 Kemerdekaan RI berasal dari 11 lapas di Bumi Sriwijaya.
Rinciannya dua orang asal Lapas Khusus Anak (LPKA) Kelas I, Lapas Perempuan Palembang ada lima orang, Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti sebanyak 12 orang, Lapas Kelas IIA Tanjung Raja sebanyak sembilan orang, serta Lapas Kelas IIA Banyuasin sebanyak 14 orang.
Kemudian, 39 orang asal Lapas Narkotika Kelas IIB, Lapas IIB Kayuagung ada empat orang, Lapas IIB Muara Dua ada dua orang, Lapas Surulangun Rawas ada dua orang, Rutan Kelas I Palembang dan Rutan Kelas IIB Prabumulih masing-masing satu orang.
“91 narapidana ini langsung bebas. Harapan kita mereka ini bisa kembali ke tengah masyarakat dengan lebih baik setelah menjalani masa hukuman," harapnya.