Berita Banyuasin

Sebanyak 449 Warga Binaan Lapas Banyuasin Mendapat Remisi dalam Rangka Peringatan HUT RI ke-75

Dijelaskan Ronaldo, Napi yang mendapatkan remisi terbagi menjadi dua yakni, pidana khusus narkotika dan pidana umum berjumlah 449 orang.

Penulis: Mat Bodok | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM / Mat Bodok
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Banyuasin, Ronaldo Devinci Talesa 

SRIPOKU.COM, SRIPO - Menyambut HUT RI ke-75, sebanyak 449 Narapidana (Napi) Kelas II A Banyuasin mendapat Remisi. Hal itu disampaikan Kepala Lapas Kelas II A Banyuasin Ronaldo Devinci Talesa, Jumat (14/8/2020).

Dijelaskan Ronaldo, Napi yang mendapatkan remisi terbagi menjadi dua yakni, pidana khusus narkotika dan pidana umum.

Untuk pidana khusus narkotika PP/99 ada 164 orang yang mendapat remisi , untuk narkotika yang bukan PP/99 sebanyak 86 orang. "Jadi untuk pidana khusus narkotika sebanyak 250 orang,” terang Ronaldo

Masih kata Kalapas Banyuasin Ronaldo, untuk pidana umum sebanyak 199 orang dan untuk Remisi Umum (RU2) ada 14 orang. “Jadi total dari keseluruhan ada 449 orang yang mendapat remisi,” katanya.

Ada Oknum Kepala Seksi Tertangkap Miliki Narkoba, DPRD Prabumulih Minta Seluruh PNS Tes Urine

Update Virus Corona di Sumsel, 112 Pasien Dinyatakan Sembuh dalam Satu Hari, Total Kasus Kini 3844

Detik-detik Wakapolres Prabumulih Tolong Seorang Penyiar Radio yang Pingsan Pasca Tabrak Biawak

Ditambahkan Ronaldo, sebetulnya kapasitas dari lapas kelas II A Banyuasin hanya bisa menampung 485 orang, namun sampai saat ini ada 1.009 orang.

“Jadi jumlah tahanan di lapas ini memang melebihi kapasitas, tetapi masih cukup karena ada beberapa ruangan yang cukup besar untuk ditempati,” tandasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved