Virus Corona di Sumsel

Pemkab Empat Lawang Kembali Izinkan Warga Gelar Resepsi Pernikahan dan Hiburan Orgen Tunggal

Pemerintah Kabupaten Empat Lawang sudah mengeluarkan izin pelaksanaan resepsi pernikahan baik di rumah maupun di gedung.

Penulis: Awijaya | Editor: Yandi Triansyah
Shutterstock
Ilustrasi virus corona, gejala virus corona(Shutterstock) 

SRIPOKU.COM,EMPATLAWANG -- Pemerintah Kabupaten Empat Lawang sudah mengeluarkan izin pelaksanaan resepsi pernikahan baik di rumah maupun di gedung.

Tidak hanya itu, untuk acara hiburan orgen tunggal sudah diperkenankan dengan ketentuan.

Surat Edaran Bupati Empat Lawang itu dengan Nomor : 360/254/SE/BPBD/2020 tentang pencegahan dan penularan infeksi Corona Virus Desease - 19 (Covid -19) Dalam penerapan kebiasaan baru di kabupaten Empat Lawang.
Di keluarkan 13 Agustus 2020 lalu

"Masyarakat sudah diperbolehkan mengadakan hajatan atau resepsi pernikahan akad nikah, dan kegiatan sosial lainnya di Kabupaten Empat Lawang.
Tetapi masyarakat tetap mengikuti prosedur dan aturan yang sudah ditentukan pemerintah, selain tetap menerapkan atau melaksanakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang ketat," terang Kepala BPBD Empat Lawang Kuswinarto, Minggu (16/8/2020).

Positif Baru Covid-19 di Sumsel 16 Agustus 2020 Bertambah 29 Kasus, Total 3.909, Sembuh 2.598

 

Kasus Covid-19 di Lubuklinggau Meningkat, Sekolah Batal Dibuka hingga Pegawai Kembali WFH

Surat edaran yang ditandatangani bupati Empat Lawang H. Joncik Muhammad itu berisi 13 poin dengan ketentuan sebagai berikut

1) Untuk hiburan berupa Orgen Tunggal atau sejenisnya dibatasi sampai pukul 13.00 WIB

2) Bagi masyarakat yang akan melaksnakan kegiatan acara, hajatan wajib menghadirkan unsur Babinsa, Babinkantibmas dan Dinas Kesehatan

3) Wajib mentaati protokol pencegahan Covid -19 antara lain menyediakan tempat cuci tangan, hand sanitizer, Thermo gun, memakai masker, baik penyelenggara acara maupun tamu undangan dan melaksanakan penyemprotan Disinfektan disekitar wilayah acara/ hajatan sebelum acara tersebut dimulai.

4) Pelaksanaan acara atau hajatan di mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 13.00 WIb siang

5) Mengatur pola sistem makan nasi kotak, pembagian sesi makan bagitamu undangan dengan menerapkan social distancing atau jaga jarak

6) Tidak diperkenankan untuk saling berjabat tangan hanya diperbolehkan saling menyapa, dan menjaga jarak minimal 1 Meter, Serta penyelenggara hajatan diwajibkan pengaturan tempat duduk bagi tamu undangan sesuai jarak yang ditentukan

7) Hiburan menyanyi di atas panggung tidak lebih dari empat orang

8) Tidak diperkenankan mengadakan antrian dalam menyapa atau berpamitan kepada keluarga yang menyelenggarakan acara atau hajatan

9) Wajib memiliki surat izin keramaian, yang dibuat oleh Polsek setempat, dengan menyertakan surat pengantar dari RT, Lurah dan Kepala Desa setempat

10) Acara hajatan diatur pelaksanaanya satu hari, satu kali hajatan, disetiap kecamatan dan hal ini harus berkoordinasi dengan pihak penerbit keramaian

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved