Seorang Pengamen Hina Polisi & Protokol Kesehatan Lewat Fb, Jangankan Corona Polisi Pun Saya Makan

ZA (24), seorang pemuda warga Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, dibekuk polisi pada Rabu (6/8/2020).

Editor: Refly Permana
ISTIMEWA
Ilustrasi Facebook 

SRIPOKU.COM - Setelah menjadi buronan selama tiga bulan, ZA (24), seorang pemuda warga Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, dibekuk polisi pada Rabu (6/8/2020).

Penangkapan itu dilakukan karena ZA diduga melakukan penghinaan terhadap institusi polisi dan protokol kesehatan atas postingannya di media sosial.

Adapun postingan yang dibuat ZA melalui akun Facebooknya bernama Muhammad Cui Harianto pada April 2020 lalu itu bertuliskan "Jangankan Corona, Polisipun Saya Makan".

Naskah Lengkap Presiden Joko Widodo tentang RUU APBN 2021 di Paripurna DPRD

Postingannya itu kemudian viral, hingga kemudian dilaporkan warga kepada polisi.

Kasubbag Humas Polres Gowa AKP M. Tambunan saat dikonfirmasi mengatakan, setelah mendapat laporan itu pihaknya langsung berusaha memburu pelaku.

"Pelaku ini mengunggah status penghinaan kepada protokoler kesehatan dan Instansi Polri di media sosial, sehingga warga yang mengetahui postingan tersebut melaporkan ke Polres Gowa," ungkapnya, Jumat (14/8/2020).

Setelah tiga bulan melakukan penyelidikan, terduga pelaku berhasil diamankan Tim Anti Bandit Polres Gowa pada Rabu sekitar pukul 22.00 WIB.

Update Virus Corona di Sumsel, 112 Pasien Dinyatakan Sembuh dalam Satu Hari, Total Kasus Kini 3844

ZA ditangkap saat sedang mengamen di pinggir jalan batas Kota Gowa Makassar.

Dari pemeriksaan yang dilakukan, pelaku yang berprofesi sebagai anak jalanan ini mengakui perbuatannya dan minta maaf.

Menurut pengakuannya, postingannya itu dilakukan karena sedang terpengaruh minuman alkohol.

Meski sudah mengakui kesalahannya, Tambunan tetap akan memproses yang bersangkutan sesuai hukum yang berlaku.

ZA akan dijerat dengan Pasal 207 KUHP.

Bunyinya, "Barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah".

Sementara itu, Kapolres Gowa AKBP Boy FS Samola mengimbau masyarakat untuk bijak dalam bermedsos.

Hal itu penting dilakukan agar kasus serupa tidak kembali terulang.

13 Kendaraan Menunggak Pajak Terjaring Razia di PALI, Langsung Diarahkan Bayar Pajak

"Saya imbau untuk saring dulu konten atau postingan sebelum men-share ke publik dan kejadian ini dapat kita jadikan pembelajaran, tuturnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul ""Jangankan Corona, Polisi Pun Saya Makan""

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved