Naskah Lengkap Presiden Joko Widodo tentang RUU APBN 2021 di Paripurna DPRD
Naskah lengkap ini dikutip dari kompas.com kata per kata sesuai pengucapan Presiden Jokowi saat membacakan pidato.
SRIPOKU.COM - Pidato Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang RUU APBN 2021 dan nota keuangannya dibacakan di depan Rapat Paripurna DPR, Jumat (14/8/2020) siang.
Naskah lengkap ini dikutip dari kompas.com kata per kata sesuai pengucapan Presiden Jokowi saat membacakan pidato.
Berikut isi naskah pidato Presiden Jokowi:
PIDATO PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
PENYAMPAIAN KETERANGAN PEMERINTAH ATAS RANCANGAN UNDANG-UNDANG
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA (APBN) TAHUN ANGGARAN 2021
BESERTA
NOTA KEUANGANNYA
DI DEPAN RAPAT PARIPURNA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
Bismillaahirrahmanirrahim,
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Salam Sejahtera bagi kita semua,
Om Swastyastu,
Namo Buddhaya,
Salam Kebajikan,
Yang saya hormati Wakil Presiden Republik Indonesia Bapak Profesor KH Ma'ruf Amin,
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,
Yang saya hormati Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia,
Yang saya hormati Pimpinan dan Anggota Lembaga-Lembaga Negara,
Yang saya hormati para menteri Kabinet Indonesia Maju, Panglima TNI, Kapolri, Kepala Lembaga Pemerintahan, dan Jaksa Agung.
Hadirin sekalian dan saudara- saudara se-Bangsa dan se-Tanah Air.
Pandemi Covid-19 telah menjadi bencana kesehatan dan kemanusiaan di abad ini yang berimbas pada semua lini kehidupan manusia.
Berawal dari masalah kesehatan, dampak pandemi Covid-19 telah meluas ke masalah sosial, masalah ekonomi, bahkan ke sektor keuangan.
Penanganan yang luar biasa telah dilakukan oleh banyak negara, terutama melalui stimulus fiskal.
Jerman mengalokasikan stimulus fiskal sebesar 24,8 persen dari PDB-nya, namun pertumbuhannya terkontraksi minus 11,7 persen di kuartal kedua 2020. Amerika Serikat mengalokasikan 13,6 persen dari PDB, namun pertumbuhan ekonominya juga minus 9,5 persen.
China mengalokasikan stimulus 6,2 persen dari PDB-nya dan telah kembali tumbuh positif 3,2 persen di kuartal kedua, namun tumbuh minus 6,8 persen di kuartal sebelumnya.
Kita pun melakukan langkah yang luar biasa. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 antara lain memberi relaksasi defisit APBN dapat diperlebar di atas 3 persen selama tiga tahun.