13 Kendaraan Menunggak Pajak Terjaring Razia di PALI, Langsung Diarahkan Bayar Pajak

sebanyak 13 kendaraan yang belum melunasi pajak terjaring razia sehingga langsung diarahkan untuk membayar pajak

Penulis: Reigan Riangga | Editor: Refly Permana
sripoku.com/reigan
Petugas UPTD Samsat PALI bersama jajaran Satlantas Polres PALI saat gelar razia kendaraan yang nunggak bayar pajak. 

Laporan wartawan Sripoku.com, Reigan Riangga

SRIPOKU.COM, PALI - Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Samsat Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menggelar razia di simpang lima yang merupakan pusat kota Pendopo, Kecamatan Talang Ubi, Jumat (14/8/2020).

Hal ini dilakukan sebagai upaya mengajak masyarakat yang menunggak pajak kendaraan untuk memanfaatkan masa pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Dari hasil giat ini, sebanyak 13 kendaraan yang belum melunasi pajak terjaring razia sehingga langsung diarahkan untuk membayar pajak di mobil Samsat Keliling yang telah disediakan.

Ini Kunci Jawaban Tema 3 Subtema 2 Pembelajaran 3 Kelas 3 SD Buku Tematik Halaman 81, 83, 84, 85, 86

Kepala UPTD Samsat PALI, Tubagus SE, mengatakan razia yang dilakukan pihaknya itu supaya wajib pajak mentaati peraturan yang tertera diaturan pajak kendaraan.

"Secara tidak langsung masyarakat juga membantu pemerintah dalam hal pembangunan dari pembayaran pajak kendaraan," ungkap Tubagus, Jumat.

Diterangkannya, wajib pajak yang terjaring razia bisa langsung membayar pajak kendaraannya di mobil Samsat keliling.

Rekomendasi Lapangan Basket di Palembang, Cocok untuk Berlatih dan Pertandingan Persahabatan

Sayangnya, kendala teknis membuat pembayaran pajak kendaraan di mobil Samsat keliling belum bisa dilakukan.

Namun, pemilik kendaraan yang terjaring razia lalu didata dan banyak yang memilih untuk membuat surat pernyataan agar segera melunasi tunggakan pajaknya.

Selanjutnya, para pengendara yang membuat surat pernyataan tersebut diberikan waktu selama satu minggu untuk melunasi kewajiban membayar pajak kendaraannya.

Peringatan Dini BMKG, Kamis 13 Agustus 2020: Waspada 9 Perairan Ini Berpotensi Gelombang Tinggi

"Tapi baru ada tiga kendaraan yang melakukan pembayaran, karena ada masalah teknis maka pembayaran pajak belum bisa dilakukan tapi wajib pajak disuruh membuat pernyataan untuk secepatnya melunasi tunggakannya," katanya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved