Virus Corona di Sumsel

Kawasan Pasar Inpres Pendopo Talang Ubi PALI Wajib Masker, Satgas Belum Terapkan Sanksi

Mengantisipasi penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) kawasan Pasar Inpres Pendopo Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir

Penulis: Reigan Riangga | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Reigan Riangga
Pasar Inpres Pendopo Talang Ubi Kabupaten PALI dijadikan kawasan wajib Masker. 

SRIPOKU.COM, PALI -- Mengantisipasi penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) kawasan Pasar Inpres Pendopo Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dijadikan kawasan wajib menggunakan masker.

Dengan ini diharapkan masyarakat atau pedagang yang berada di dalam kawasan Pasar Inpres Pendopo Talang Ubi untuk saat ini wajib menggunakan masker bahkan alat pelindung diri lainnya.

Sehingga, warga di Bumi Serepat Serasan terhindar dari virus corona, mengingat jumlah kasus saat ini kian meningkat.

Selain diwajibkan memakai masker, kawasan Pasar Inpres Pendopo Talang Ubi juga telah disediakan tempat mencuci tangan lengkap dengan sabun.

Warga Sumsel Diminta Berhati-hati! Selama Pandemi Covid-19, Kasus Curas, Curat dan Curanmor Menonjol

 

Sudah Ditutup, Tambang Minyak Ilegal di Muratara Masih Beroperasi, Begini Pengakuan Warga

Anggota Satgas Covid-19 Kabupaten PALI bidang penyuluhan, Haris Munandar berkata, bahwa pihaknya menjadikan Pasar Inpres Pendopo sebagai kawasan wajib masker karena dinilai rawan penularan Covid-19.

"Kita jadikan kawasan wajib masker karena pasar merupakan tempat tingginya interaksi antar masyarakat," ungkap Haris Munandar, Jumat (13/8/2020).

Selain wajib masker dan disediakan tempat cuci tangan, masyarakat juga diharapkan tetap menjaga jarak jika berada dalam Pasar Inpres Pendopo Talang Ubi.

Meski begitu, sejauh ini masih ditemukan orang yang tidak menggunakan masker.

Gelagat Lesty Kejora pada Ibunda Rizky Billar Disorot Pakar Ekspresi, Poppy: Perhatiin Tangannya

 

Cara Polres Musirawas Bantu Pekerja & Korban PHK, Sediakan Warung Makan Gratis, Bisa Makan Sepuasnya

"Kita belum menerapkan sanksi tegas. Namun kita dari Satgas tetap meminta masyarakat memahami aturan dan imbauan dengan menerapkan protokol kesehatan," jelasnya.

Sementara itu, berdasarkan data terakhir, Jumat (13/8/2020) jumlah kasus terkonfirmasi Positif Covid-19 Kabupaten PALI berjumlah 92 orang.

61 orang dinyatakan sembuh, lima (5) orang meninggal dan 26 orang dalam proses pemantauan.

Dibalik Makna Filosofi Kue Lapan Jam Jumlah Pintu Surga, Simbol Kejujuran hingga Kerja Keras

 

Detik-detik Putra Amien Rais Ribut dengan Wakil ketua KPK di Dalam Pesawat Garuda, Dibentak-bentak!

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved