Ratusan Ribu Smartphone, Laptop & Mainan Anak Rata Dengan Tanah,Diselundupkan ke Palembang dari Cina

Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang memusnahkan ratusan ribu barang bukti dari terdakwa Ali Akbar dan Jedi Suiwianti, Jum'at (7/8/2020).

Penulis: Chairul Nisyah | Editor: Refly Permana
sripoku.com/chairul nisyah
Pemusnahan barang bukti dari dua tersangka Penyelundupan Barang Impor Ilegar Ali Kabar dan jodi, Jum'at (7/8/2020). 

Laporan wartawan Sripoku.com, Chairul Nisyah

SRIPOKU.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang memusnahkan ratusan ribu barang bukti dari terdakwa Ali Akbar dan Jedi Suiwianti, Jum'at (7/8/2020).

Pemusnaan disaksikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Asmadi.

Ratusan barang bukti yang dihancurkan terdiri dari berbagai jenis handphone, jam tangan, hingga mainan anak-anak.

Pemkab Lahat Siapkan Kartu Pengendali, Cegah Orang Kaya Beli Elpiji 3 Kilogram, Ini Respon Pangkalan

Penghancuran barang bukti dilakukan di halaman depan Kejari Palembang dengan menggunakan alat berat dan palu yang dilakukan oleh petugas dari Kejari Palembang.

Tampak, alat berat berupa eskavator berjalan dan melindas seluruh barang bukti yang ada.

Ketika masih ada benda yang belum sepenuhnya hancur, saat itulah petugas menggunakan palu untuk selanjutnya dipukulkan ke benda-benda tersebut.

Dua terdakwa Ali Akbar dan Jedi Suiwianto merupakan terdakwa dari kasus penyelundupan barang ilegal dari negara Cina.

Informasi yang dihimpun, pemusnahan barang bukti ini merupakan kelanjutan dari ungkap kasus pada Kamis (30/1/2020).

Pemkab Lahat Siapkan Kartu Pengendali, Cegah Orang Kaya Beli Elpiji 3 Kilogram, Ini Respon Pangkalan

Dimana saat itu petugas Bea Cukai pada Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Timur bersama-sama dengan Petugas Bea Cukai pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Palembang menerima informasi terkait adanya pembongkaran barang impor illegal di luar kawasan Pabean dan bersama-sama melakukan operasi gabungan di daerah sekitar Tanjung Api-Api, Sumatera Selatan.

Sedangkan, terdakwa Jedi Suiwianto telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengangkut barang yang berasal dari tindak pidana kepabeanan.

Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.

Barang bukti yang dimusnahkan :

Sengaja Senggol Kekeyi hingga Jatuh ke Kolam dan Kaki Terbentur, Ulah Ria Ricis jadi Perbincangan

Handphone merek Iphone 8, jumlah 20 (dua puluh) pcs, kondisi baru, lengkap dengan kotaknya.

Handphone merek Iphone Xr, jumlah 21 (dua puluh satu) pcs, kondisi baru, lengkap dengan kotaknya.

Halaman
1234
Sumber:
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved