Peradi Palembang Soroti Penanganan Kasus KDRT yang Kerap Kali Diabaikan, Padahal Bukan Kasus Biasa

KDRT bukan lagi persoalan pribadi tapi persoalan publik sehingga membutuhkan kepedulian berbagai pihak.

Penulis: Jati Purwanti | Editor: Refly Permana
sripoku.com/jati
Suasana diskusi publik bertema Kekerasan Dalam Rumah Tangga dalam Perspektif Hukum yang digelar di Hotel Harper Palembang, Kamis (6/8/2020). 

Dia menilai, KDRT adalah fenomena gunung es, di mana kasus yang dilaporkan hanya dari beberapa kasus yang terjadi saja.

"Penanganan KDRT belum berpihak kepada perempuan. Kami ingin ada satu persepsi tentang penegakan hukum sama.

Jangan malah ketika perempuan sebagai pelapor kekerasan akhirnya jadi tersangka," jelas Anita.

Menurut Anita, karena termasuk kalangan rentan kekerasan seharusnya jika memang perempuan yang bersalah harus di cari tahu kebenaran materiilnya.

Siaran Langsung Liga Champions Malam Ini, Live Streaming SCTV, Manchester City vs Real Madrid

"Kalau di dalam pelaksanaan proses hukumnya pelapor sudah jadi tersangka bagaimana cari kebenaran.

Ini karena penanganan KDRT berbeda, bahwa kriteria di dalam penganiayaan saja bukan hanya fisik, harga diri saja sudah disebut KDRT," kata Anita.

Anita menegaskan, pihaknya akan mengajak berbagai pihak dari berbagai elemen yakni Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sumsel dan segera lakukan audiensi dengan Kapolda dan Kejati serta pihak terkait untuk penyamaan persepsi penanganan kasus KDRT.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Women Crisis Center (WCC) Palembang, Yeni Roslaini Izi, selama masa pandemi Covid-19 pun tidak ada peningkatan laporan kekerasan terhadap perempuan yang signifikan karena memang masalah rumah tangga masih dianggap sebagai masalah pribadi.

Hanya saja, menurut Yeni, dari laporan kelompok perempuan akar rumput yang menjadi mitra WCC hanya diketahui adanya kejadian kekerasan dan tidak dilaporkan.

Pemkab Lahat Siapkan Kartu Pengendali, Cegah Orang Kaya Beli Elpiji 3 Kilogram, Ini Respon Pangkalan

Biasanya laporan kekerasan yang diterima WCC Palembang yakni 15-20 kasus seluruh kekerasan terhadap perempuan yakni kekerasan seksual, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Kekerasan Dalam Berpacaran (KDRP).

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved