Penyaluran BLT Untuk Pegawai Swasta Berdasarkan BPJS Ketenagakerjaan, Bagaimana Yang Tak Terdaftar?
Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang akan disalurkan kepada karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta akan mulai dilakukan September nanti.
SRIPOKU.COM -- Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang akan disalurkan kepada karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta akan mulai dilakukan September nanti.
Data karyawan swasta yang akan mendapatkan ini berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan.
Adapun mekanisme penyalurannya, kemungkinan besar bakal mengacu pada data pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Lantas, bagaimana nasib pekerja yang belum terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, namun memiliki gaji di bawah Rp 5 juta?
• Partai Persatuan Pembangunan Serahkan SK Dukungan ke Pasangan Calon Kuryana Azis-Johan Anuar
• Virus Corona Belum Hilang, China Kembali Diserang Virus Baru Disebabkan Kutu, Menular
• Wisata Terlupakan, Air Terjun Niagara di OKU Selatan Miliki Keindahan Aliran Buih Alami di Bebatuan
Terkait hal tersebut, Staf Ahli Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, saat ini pemerintah masih merumuskan mekanisme mengenai penyaluran BLT itu.
Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan, pihaknya akan bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Nantinya BPJS Ketenagakerjaan bertugas sebagai penyalur dana BLT kepada pemberi kerja atau pengusaha.
Namun, ada pula kemungkinan BLT akan langsung ditransfer kepada para pengusaha atau karyawan.
"Pak Erick menyampaikan akan menggunakan BPJS Ketenagakerjaan sebagai lembaga yang akan men-deliver ini (BLT) kepada para pengusaha."
Yustinus Prastowo menambahkan, kendala terbesar pemerintah mengenai penyaluran BLT yakni pada level teknis administrasi.
Oleh karena itu, teknis administrasi akan benar-benar dipikirkan terlebih dahulu agar menemukan mekanisme penyaluran BLT yang paling efektif.
Lebih lanjut, Yustinus Prastowo mengatakan, rencananya pemerintah akan menambah kuota penerima BLT.
Penambahan kuota sebanyak 1-2 juta penerima BLT dikhususkan untuk pekerja informal yang tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan atau BPJS Kesehatan.
Pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta yang bekerja di kantor pemerintah tetapi bukan PNS juga berpotensi mendapatkan BLT.
Selain itu, perusahaan-perusaahaan yang mempunyai karyawan tidak lebih dari 10 orang yang tidak tersorot oleh lembaga formal juga akan dipertimbangkan.
• Pengeboran Minyak Ilegal di Muratara Depan Kantor Camat Belakang Koramil, Semuanya Akan Ditutup
• Pengguna WhatsApp Bisa Cek Kebenaran Pesan Yang DIteruskan Berkali-Kali, Begini Caranya
• Kunci Jawaban SBO TV Siswa SD Kelas 1, Siapakah Nama Nabi Terakhir Utusan Allah SWT?
"Ada ruang yang bisa digunakan nantinya ketika ada pekerja yang tidak tercatat, karena tidak semua pemberi kerja itu mendaftarkan karyawannya di BPJS Ketenagakerjaan atau BPJS Kesehatan."
"Ini yang harus kita pastikan lagi, tapi kalau untuk 1-2 juta pekerja (penerima BLT), rasanya masih dimungkinkan ruang itu," kata Yustinus Prastowo.
Untuk diketahui, BLT yang cair mulai September 2020 ini merupakan salah satu rencana untuk mempercepat penyerapan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Sebanyak 13,8 juta pekerja non-PNS ataupun non-BUMN yang aktif terdaftar BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000 akan mendapatkan bantuan.
Adapun total bantuan yang diberikan yakni senilai Rp 2,4 juta.
Rencananya bantuan tersebut akan diberikan secara dua tahap atau dua bulan sekali.
Dengan adanya BLT ini, pemerintah berharap daya beli masyarakat akan meningkat.
Sehingga bisa untuk menopang laju konsumsi rumah tangga dan pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.
(Tribunnews.com/Rica Agustina)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BLT Pekerja Gaji di Bawah Rp 5 Juta Kemungkinan Disalurkan Lewat Pengusaha atau Langsung ke Karyawan