Besok Pendaftaran Gelombang 4 Program Kartu Prakerja Dibuka Pukul 12.00 WIB, Cek Syaratnya Disini

Jangan sampai ketinggalan besok, Sabtu 8 Agustus 2020 pukul 12.00 WIB, Gelombang 4 Program Kartu Prakerja mulai dibuka.

Editor: adi kurniawan
https://www.prakerja.go.id/
Cara mendaftar Program Kartu Prakerja 

SRIPOKU.COM -- Jangan sampai ketinggalan besok, Sabtu 8 Agustus 2020 pukul 12.00 WIB, Gelombang 4 Program Kartu Prakerja mulai dibuka.

Dalam jumlah kuota penerima Program Kartu Prakerja juga ditingkatkan menjadi 800.000 orang.

Selain membuka kembali pendaftaran Program Kartu Prakerja, pemerintah juga memperbaiki tata kelolanya yang sempat dikritik banyak pihak.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono menerangkan, terdapat sejumlah perubahan dalam Permenko 11/2020 ini.

Ramalan 12 Zodiak Karier Besok, Sabtu 8 Agustus 2020: Scorpio Ada Kabar Baik, Libra Harus Hati-hati

Ini Kunci Jawaban Tema 1 Kelas 3 Hal 181 182 183 185 186 187 Buku Tematik Subtema 4 Pembelajaran 6

Ada Aries dan Scorpio, 5 Zodiak Ini Selalu Ingin Jadi Pusat Perhatian Apakabar Zodiak Kamu?

tribunnews
Kartu Pra Kerja siap diluncurkan pada Jumat (20/3/2020). (geotimes.co.id)

Program Kartu Prakerja yang semula hanya bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan produktivitas serta daya saing angkatan kerja, kini juga digunakan untuk pengembangan kewirausahaan.

"Permenko ini juga memberikan prioritas pada pekerja dan pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak Pandemi Covid-19."

"Namun belum tersentuh oleh bantuan sosial," ujar Susiwijono selaku Sekretaris Komite Cipta Kerja dalam Konferensi Pers yang digelar secara daring pada Jumat (7/8/2020) di Jakarta.

Sementara, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Rudy Salahuddin, menjelaskan beberapa hal yang termasuk ke dalam Permenko baru ini.

Menurutnya, ada empat hal yang disoroti, yakni sebagai berikut:

a. Penjabaran lebih rinci tentang peran dan tanggung jawab masing-masing Learning Platform dan Digital Platform.

b. Penegasan kembali fungsi digital platform sebagai e-market place.

c. Pembatasan biaya jasa yang dikenakan oleh dari digital platform kepada lembaga pelatihan.

d. Penjabaran lebih rinci mengenai tugas manajemen pelaksana dalam melaksanakan monitoring terhadap digital platform dan lembaga pelatihan.

tribunnews
Posko pendampingan pendaftaran program Kartu Prakerja yang disediakan Pemprov Jatim di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jatim didatangi banyak pencari kerja terutama mereka yang terdampak pandemi virus corona atau Covid-19, di Kota Surabaya, Jawa Timur, Senin (13/4/2020). Para pekerja yang dirumahkan, pekerja yang terkena PHK, maupun para pencari kerja yang terkendala untuk mendaftar mandiri lewat gadget maupun perangkat mandiri, bisa mendapatkan pendampingan dengan mendatangi Posko Pendampingan yang disiapkan di 56 titik layanan di seluruh Jawa Timur. Surya/Ahmad Zaimul Haq (Surya/Ahmad Zaimul Haq)

Rudy menegaskan, Kartu Prakerja merupakan program "beasiswa" pelatihan, dimana penerimanya bisa memilih sendiri pelatihannya.

Program ini terdiri dari 2 (dua) elemen wajib, yaitu beasiswa pelatihan itu sendiri dan insentif.

Insentif hanya diberikan jika penerima telah menyelesaikan pelatihan dan memberikan ulasan serta rating.

Dengan kata lain, Kartu Prakerja tidak hanya memberikan choice (pilihan) namun juga voice (suara) kepada penerimanya.

"Di masa pandemi Covid-19, Kartu Prakerja juga berfungsi sebagai jaring pengaman sosial lewat insentif yang diperbesar jumlahnya."

"Hal itu agar dapat membantu meringankan biaya hidup masyarakat yang terdampak," tutur Rudy Salahuddin yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Pelaksana Komite Cipta Kerja.

Berikut 3 langkah mudah mendaftar Kartu Pra Kerja, dilansir oleh Instagram @prakerja.go.id

1. Membuat akun Pra Kerja

- Masuk ke situs www.prakerja.go.id.

- Masukan nama lengkap, alamat email, dan kata sandi baru.

- Cek email dari Kartu Pra Kerja dan ikuti petunjuk untuk konfirmasi akun email.

- Setelah konfirmasi akun email berhasil, kembali ke situs Pra Kerja.

2. Isi data diri

- Masuk ke akun dengan alamat email dan kata sandi yang baru dibuat.

- Masukan nomor KTP dan tanggal lahir, lalu klik "Berikutnya".

- Isi data diri dengan lengkap formulir kartu prakerja (nama lengkap, alamat email, alamat tempat tinggal, alamat domisili, pendidikan, status pekerjaan, foto KTP, dan foto selfie dengan KTP), lalu klik "Berikutnya"

- Masukkan nomor telepon dan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS

3. Ikuti tes

- Ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar selama 15 menit. Siapkan alat tulis dan kertas bila perlu.

- Tunggu email pemberitahuan dari Kartu Pra Kerja setelah menyelesaikan tes.

- Setelah mendapatkan email pemberitahuan, kembali ke situs, dan gabung ke gelombang pendaftaran.

Peserta tinggal menunggu notifikasi apakah diterima atau tidak sebagai peserta setelah melewati tahapan cara mendapatkan Kartu Pra Kerja 2020.

Berikut beberapa persyaratan sebelum melakukan pendaftaran Kartu Pra Kerja:

tribunnews
Ada 3 Syarat Pendaftaran Kartu Pra Kerja di prakerja.go.id. (Instagram @prakerja.go.id)

- Warga Negara Indonesia

- Usia minimal 18 tahun

- Sedang tidak mengikuti pendidikan formal

Manfaat Kartu Pra Kerja:

1. Pelatihan

Peserta dapat mengikuti pelatihan dan bayar menggunakan Kartu Pra Kerja baik online maupun offline.

2. Sertifikat Pelatihan

Dapatkan sertifikat pelatihan yang diakui baik pelatihan yang online ataupun offline.

 

3. Insentif

Setiap peserta akan mendapat bantuan sebesar Rp 3.550.000.

Insentif tersebut meliputi biaya bantuan pelatihan sebesar Rp 1 juta.

Serta insentif pasca pelatihan Rp 600.000 per bulan selama empat bulan.

Kemudian, insentif survei kebekerjaan sebesar Rp 150.000.

=============================

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gelombang 4 Kartu Pra Kerja Dibuka Mulai Sabtu 8 Agustus, Kuota Meningkat hingga 800.000 Orang

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved