Pemerintah Berencana Beri Santunan Rp 600 Ribu untuk Pekerja Swasta Bergaji di Bawah Rp 5 Juta

Angin segar untuk para pekerja swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta, pemerintah tengah menggodok wacana pemberian santunan sebesar Rp 600 ribu.

Editor: Bejoroy
SRIPOKU.COM/Ardani Zuhri
Ilustrasi - Kantor Pos Muaraenim, mulai menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) senilai Rp 600 ribu per keluarga dari pemerintah pusat untuk warga terdampak pandemi Covid-19 di Kantor Pos Indonesia Muaraenim, Kamis (14/5). 

SRIPOKU.COM - Angin segar untuk para pekerja swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta, pemerintah tengah menggodok wacana pemberian santunan sebesar Rp 600 ribu.

Program santunan pekerja swasta ini dalam rangka meningkatkan penyerapan anggaran program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, salah satu rencana yang akan dilakukan guna mempercepat penyerapan anggaran PEN adalah, pemberian santunan bagi para pegawai yang bekerja di sektor swasta.

KABAR BAHAGIA, Karyawan Gaji di Bawah Rp 5 Juta Bakal Dapat Santunan Rp 600 Ribu dari Jokowi, Kapan?

Inilah 8 Bahan Makanan Pereda Stres (1): Biji Bunga Matahari, Kacang, Paprika merah dan Bayam

Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sripokutv di bawah ini:

Rencananya, pemerintah akan memberikan santunan kepada pegawai swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

"Pemerintah sedang kaji untuk menyiapkan pemberian bantuan gaji kepada 13 juta pekerja yang memiliki upah di bawah Rp 5 juta," kata Sri Mulyani, dalam konferensi pers virtual, Rabu (5/8/2020) seperti diberitakan Kompas.com.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menambah, untuk merealisasikan rencana tersebut, anggaran belanja yang dibutuhkan akan mencapai Rp 31,2 triliun.

Melalui rencana dan program PEN lain-nya, Sri Mulyani berharap anggaran yang telah disiapkan pemerintah guna merespon pukulan telak dari pandemi Covid-19 dapat segera tersalurkan.

"Ini dilakukan karena sampai dengan Agustus ini penyerapan program PEN masih dirasa perlu untuk ditingkatkan," katanya.

Dikutip dari Kontan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana memberi bantuan berupa bantuan uang tunai atau gaji kepada setiap pegawai swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, mengatakan rencana pemberian bantuan ini masih difinalisasi di internal pemerintah, termasuk Kementerian Keuangan.

5 Bahaya Infeksi Saluran Kemih Jika Tidak Segera Ditangani. (www.alodokter.com/)

Dia menjelaskan, munculnya wacana ini karena pemerintah ingin mendongkrak daya beli masyarakat guna menopang laju konsumsi rumah tangga dan pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.

"Bantuan ini perluasan di luar penerima (bansos) untuk membantu daya beli masyarakat. Mereka yang dapat bantuan ini dipastikan terdampak pandemi, tapi di luar penerima bansos," kata Yustinus, Selasa (4/8/2020).

Selain memberikan uang tunai, pemerintah juga akan menyiapkan tambahan bantuan seperti voucher makanan hingga pariwisata.

Wacana pemberian bantuan ini muncul sebagai bentuk perluasan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.

Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved