KABAR BAHAGIA, Karyawan Gaji di Bawah Rp 5 Juta Bakal Dapat Santunan Rp 600 Ribu dari Jokowi, Kapan?

Masih banyak juga karyawan yang bergaji Upah Minimum Regional (UMR) atau di bawah Rp 5 juta per bulannya, dan harus berjuang di tengah pandemi ini.

Editor: Fadhila Rahma
Google
Kenaikan Gaji 

SRIPOKU.COM - Pada masa pandemi seperti saat ini, banyak pihak yang terdampak, atau bahkan bisa dikatakan bahwa seluruh pihak terdampak dengan adanya Covid-19 ini.

Salah satu sektor yang terdampak adalah sektor keuangan masyarakat, pasalnya tak sedikit karyawan yang harus dirumahkan bahkan di-PHK.

Masih banyak juga karyawan yang bergaji Upah Minimum Regional (UMR) atau di bawah Rp 5 juta per bulannya, dan harus berjuang di tengah pandemi ini.

Melihat hal tersebut, baru-baru ini Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa pihaknya bersama dengan kementerian yang terkait, akan memberikan santunan pada mereka yang bergaji kurang dari Rp 5 juta per bulannya.

Langkah ini sebagai salah satu bagian dari stimulus baru pemerintah untuk Pemulisan Ekonomi Nasional atau PEN.

Rintis Usaha Sejak 1972, Ini Sosok Masrukan, Pelopor Produksi Bendera di Kampung Bendera Surabaya

Cara Mengenali Produk yang Memakai Methanol, Bahan Berbahaya yang Kerap Dicampur untuk Miras

Kebakaran di Lokasi Padat Penduduk Kelurahan Bhayangkara PALI Sumsel, Warga Berhamburan Keluar

Rencananya karyawan yang mendapatkan gaji kurang dari Rp 5 juta tersebut akan mendapatkan santunan sebesar Rp 600 ribu selama 6 bulan.

Hal ini pun sudah diinformasikan oleh beberapa pejabat yang bekerja di kementerian, salah satunya adalah oleh Staf Ahli Bidang Keuangan Negara Kementerian Keuangan, Kunta Wibawa Dasa Nugaraha.

Pihaknya membenarkan informasi tersebut, dan menyatakan bahwa saat ini pemerintah masih terus mendiskusikan rencana tersebut.

Kendati demikian, Kunta mengaku belum mau memberikan rincian anggaran dan skema pemberian santunan untuk mereka yang bergaji kurang dari Rp 5 juta tersebut.

“Sedang didiskusikan, Insya Allah tunggu saja tanggal mainnya ya,” ungkapnya,

Hal senada juga disampaikan oleh Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, bahwa cara ini bertujuan untuk mendongkrak daya beli masyarakat untuk menopang laju konsumsi rumah tangga dan pertumbuhan ekonomi.

"Mereka yang mendapat bantuan ini dipastikan terdampak pandemi, tapi di luar paenerima bantuan sosial," ungkapnya menjelaskan.

Artikel telah tayang di Sonora.id dengan judul Gaji di Bawah Rp 5 Juta? Jokowi Siapkan Santunan Rp 600 Ribu Selama 6 Bulan

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved