Gaji ke-13 untuk 8.000 PNS di Kabupaten OKI Sumsel akan Cair Akhir Bulan Agustus
"Iya berbeda dari tahun sebelumnya, pemerintah baru akan mencairkan gaji ke-13 di akhir bulan Agustus ini," ucapnya
SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG-Pencaian Gaji ke-13 PNS atau ASN akan cair di bulan Agustus 2020. Jika pemerintah pusat mengumumkan gaji akan cair antara tanggal 5 hingga 10 Agustus.
Maka pola pencairan Gaji ke-13 PNS di Provinsi hingga Kabupaten/kota akan mengikuti di sepanjang bulan Agustus 2020.
Salah satunya adalah Kabupaten OKI, di mana terdapat 8.000 ASN di Kabupaten OKI di Provinsi Sumsel tersebut akan menerima Gaji ke-13 mereka.
Hal ini sudah disampaikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) yang menyatakan bahwa, pencairan Gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS) diharapkan bisa cair paling lambat pekan depan.
Untuk diketahui, khusus untuk Kabupaten OKI, Gaji ke-13 untuk 8.000 ASN di Kabupaten OKI akan Cair pada Akhir Bulan Agustus 2020.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Badan Pengelola Aset dan Keuangan Daerah (BPKAD) Kabupaten OKI, Ir Mun'im MM yang mengatakan bahwa, tahun - tahun sebelumnya, biasanya Gaji ke-13 dicairkan kepada aparatur sipil negara (ASN) pada Juli.
"Iya berbeda dari tahun sebelumnya, pemerintah baru akan mencairkan gaji ke-13 di akhir bulan Agustus ini," ucapnya ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (6/8/2020) siang.
Dijelaskannya, terdata ribuan pejabat ASN Kabupaten OKI eselon III ke bawah dan setingkatnya, serta pensiunan akan memperoleh Gaji ke-13 tersebut.
"Total terdapat sekitar 8.000 ASN, data tersebut diluar pejabat negara eselon I dan II yang tidak memperoleh pembayaran Gaji ke-13," ungkapnya.
Sejauh ini, pencairan masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) mengenai Gaji ke-13 setelah selesai dilaksanakan pembahasan.
"Kita juga masih menunggu petunjuk dan dasar hukumnya. Kalau PP sudah turun, langsung kami proses dengan perbup dan insyaallah akhir bulan akan dicairkan," tuturnya.
Seperti diketahui, ada beberapa aturan dalam pencairan Gaji ke-13 PNS tersebut sudah dibuat per poin dengan beberapa ketentuan dan besaran jumlah yang akan diterima.
Berikut ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perbendaharaan mengeluarkan Nota Dinas Nomor : ND- 655/PB/2020 tertanggal 4 Agustus 2020.
Tertera dalam Nota Dinas tersebut ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang ditanda tangani Direktur Jenderal Perbendaharaan, Andin Hadiyanto terkait Gaji ke-13 PNS di seluruh Indonesia.
Nota Dinas itu mengatur atau Perihal Langkah-Langkah Pelaksanaan Pembayaran Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pegawai Non-PNS, Penerima Pensiun dan Tunjangan Tahun 2020.
Untuk pelaksanaan pembayaran pensiun atau tunjangan ketiga belas, SPM diajukan ke KPPN mulai tanggal 5 Agustus 2020 dan SP2D diterbitkan 10 Agustus.
Berikut isi Nota Dinas tersebut:
Sehubungan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pemberian dan pelaksanaan pembayaran Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Betas PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pegawai Non-PNS, Penerima Pensiun, dan Tunjangan, bersama ini disampaikan sebagai berikut:
1. Pelaksanaan pembayaran gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas diatur dengan ketentuan:
a. Satker mengajukan SPM gaji atau penghasilan ketiga betas PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pegawai Non-PNS ke KPPN setelah melakukan update GPP/DPP/BPP, SAS versi terbaru, dan Aplikasi Konversi terbaru.
b. SPM diajukan ke KPPN mulai tanggal 6 Agustus 2020 dan SP2D diterbitkan dengan tanggal 10 Agustus 2020.
Untuk pembuatan dan persetujuan Payment Process Request (PPR) oleh KPPN dapat dilakukan mulai tanggal 6 sampai dengan 9 Agustus 2020.
c. Dalam hal satker mengajukan SPM gaji atau penghasilan ketiga belas PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pegawai Non-PNS mulai tanggal 10 Agustus 2020, SP2D diterbitkan dengan tanggal aktual.
d. Dalam rangka percepatan penyelesaian pembayaran gaji atau penghasilan ketiga belas, KPPN dapat membuka layanan khusus penerimaan SPM pada hari Sabtu dan Minggu tanggal 8 dan 9 Agustus 2020 hanya untuk menerima SPM gaji atau penghasilan ketiga betas tersebut.
e. SP2D atas SPM gaji atau penghasilan ketiga belas yang diterima KPPN pada tanggal 8 dan 9 Agustus 2020 diterbitkan dengan tanggal 10 Agustus 2020.
Untuk pembuatan dan persetujuan PPR oleh KPPN dapat dilakukan mulai tanggal 8 sampai dengan 9 Agustus 2020.
f. Untuk pelaksanaan pembayaran pensiun atau tunjangan ketiga belas, SPM diajukan ke KPPN mulai tanggal 5 Agustus 2020 dan SP2D diterbitkan dengan tanggal 6 Agustus 2020.
g. SP20 atas SPM gaji atau penghasilan ketiga belas yang diterbitkan sampai dengan tanggal 31 Agustus 2020, membebani RPKBUNP Gaji.
2. Dalam rangka pengajuan SPM untuk pembayaran gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas oleh Satker, Kepala KPPN memberikan dispensasi untuk tidak menyampaikan perencanaan kas sebagai syarat dalam pengajuan SPM terhadap besaran SPM yang memerlukan rencana penarikan dana sesuai dengan PMK No. 197/PMK.05/2017 tentang Rencana Penarikan Dana, Rencana Penerimaan Dana, dan Perencanaan Kas sesuai dengan permintaan Satuan Kerja.
3. Pelaksanaan pembayaran gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga betas tahun 2020 agar memedomani petunjuk teknis sebagaimana terlampir.
4. Untuk itu dim inta kepada Kepala KPPN agar:
a. melakukan koordinasi dengan Satker lingkup wilayah kerja masing-masing untuk segera menyiapkan SPM dalam rangka pembayaran Gaji atau Penghasilan Ketiga Belas bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pegawai Non-PNS.
b. memastikan pelaksanaan PPR dilaksanakan sesuai ketentuan pada angka 1 sehingga proses penyaluran dana SP2D dapat berjalan dengan lancar.
c. Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan agar melaksanakan monitoring, evaluasi, dan supervisi supaya pelaksanaan pembayaran gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas di wilayah kerjanya dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan tepat waktu.
Demikian untuk dipedomani.
ttd.
Andin Hadiyanto.
Minggu (2/8/2020) lalu, Andin Hadiyanto, mengatakan gaji ke-13 diusahakan cair sebelum pertengahan Agustus 2020.
Andin pun memastikan, pencairan gaji ke-13 tidak sampai di akhir bulan.
"Enggak, lah (cair di akhir bulan). Sebelum pertengahan bulan Agustus, kalau bisa lebih cepat lagi," kata Andin.
Berapa besaran Gaji ke-13?
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo memperkirakan besaran Gaji ke-13 PNS yang akan cair sama dengan THR PNS, yaitu terdiri dari komponen gaji pokok dan tunjangan melekat.
“Komponennya sejauh saya ketahui, gaji pokok dan tunjangan melekat seperti waktu THR,” ujar Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo kepada Liputan6.com, dikutip Rabu (5/8/2020).
Adapun tunjangan PNS yang melekat, yakni tunjangan anak dan tunjangan suami atau istri. PNS yang sudah memiliki suami atau istri mendapatkan tunjangan sebesar 5 persen dari gaji pokok.
Lalu, tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak. Sementara itu, tunjangan jabatan besarnya tergantung pada jabatan yang diemban PNS.
Sementara tunjangan kinerja (tukin) PNS tidak akan masuk dalam perhitungan gaji ke-13 ini.
Daftar Gaji Pokok PNS Berdasarkan PP 15/2019:
Golongan I (Lulusan SD dan SMP)
- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (Lulusan SMA dan D3)
- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (Lulusan S1 hingga S3)
- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200