Syarat Rapid dan Swab Dihapus

BREAKING NEWS: Syarat Terbang Tak Perlu Rapid Maupun Swab Test Cukup Pakai Alat Deteksi

"Urusan juga tidak mendesak langsung suruh pulang. Kecuali ada gejala. Gejala apapun tidak boleh terbang,"

Penulis: Jati Purwanti | Editor: Hendra Kusuma
sripoku.com/alan
Dokumentasi Sripo, rapid-test di Puskesmas Muaradua, Kamis (23/4/2020). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG--Saat ini pemerintah mewajibkan setiap orang yang akan menggunakan moda transportasi udara (pesawat) untuk melampirkan hasil rapid test atau swab test.

Pihak bandar udara (bandara) dan beberapa maskapai penerbangan pun menyediakan layanan rapid test yang bisa dimanfaatkan oleh calon penumpang.

Terkait dengan hal ini ahli mikrobiologi dari Universitas Sriwijaya, Yuwono mengatakan bahwa, untuk terbang sebenarnya masyarakat tak perlu lagi harus menyertakan hasil tes cepat maupun tes usap.

Menurut Yuwono, pencegahan penularan di pesawat dapat dilakukan dengan cara mendeteksi suhu calon penumpang pesawat sebelum terbang.

Bila calon penumpang dinyatakan demam harus ditolak untuk melakukan penerbangan.

Demam merupakan salah satu gejala dari seseorang tertular virus.

"Rapid test dan swab test tidak perlu untuk syarat penerbangan."

"Kalau suhu tinggi, 38°, artinya demam."

"Urusan juga tidak mendesak langsung suruh pulang. Kecuali ada gejala. Gejala apapun tidak boleh terbang," ujarnya pada Sumsel Virtual Fest dengan tema Pandemi Covid-19, Menyerah atau Menang, Rabu (5/8/2020).

Dia menyebutkan, Orang Tanpa Gejala (asimptomatik) tidak akan menularkan virus kepada orang lain.

Hal ini dikarenakan dari hari pertama hingga hari ke-14 tidak ada gejala, sehingga virus tidak berkembang biak dengan baik.

Bila virus tak bisa berkembang dengan baik maka tidak cukup untuk menginfeksi orang lain karena sangat rendah kadar virusnya.

"OTG tak perlu PCR akhir. Ini berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 413 Tahun 2020."

"Cukup diperiksa satu kali PCR 14 hari tak perlu PCR," jelasnya.

Lantas apa fungsi rapit test, swab dan TCM berikut ini dilansir Sripoku.com dari berbagai nara sumber dan sumber dari Grid ID.

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved