Karena 2 Hal Ini Buronan Kakap Indonesia Berhasil Ditangkap di Amerika, Berikut Kronologinya

Kepolisian Amerika berhasil menangkap dua buronan kelas kakap Indonesia Hal ini dibenarkan oleh pihak kepolisian Indonesia (Polri).

Editor: adi kurniawan
ISTIMEWA
Ilustrasi 

SRIPOKU.COM -- Kepolisian Amerika berhasil menangkap dua buronan kelas kakap Indonesia

Hal ini dibenarkan oleh pihak kepolisian Indonesia (Polri).

Dikatakan, Indra Budiman dan Sai Ngo NG tertangkap lantaran pelanggaran imigrasi atau overstay di Negeri Paman Sam itu.

 

 

"Jadi terkait penangkapan buron SNN dan IB hal tersebut adalah benar."

"Info dari atase Polri, bahwa tersangka red notice SNN dan IB saat ini berada di US menjalani proses hukum terkait pelanggaran imigrasi yaitu overstay," kata Karo Penmas Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (5/8/2020).

Diketahui, Indra Budiman merupakan tersangka tindak pidana penipuan dan pencucian uang penjualan Condotel Swiss Bell di Kuta, Bali pada tahun 2012-2014.

Dia menjadi buronan interpol dengan red notice nomor A5855/6-2018 yang diterbitkan 4 Juni 2018 lalu.

Sementara itu, Sai Ngo NG adalah tersangka tindak pidana korupsi terkait pengajuan 82 KUR fiktif ke Bank Jatim cabang Woltermonginsidi, Jakarta Selatan pada 2011-2012.

Dia menjadi buronan interpol dengan red notice control A 97299-2018 yang terbit 17 September 2018 lalu.

Menurut Awi, keduanya ditangkap di dua tempat terpisah.

Indra Budiman ditangkap oleh US Marshal Service (USMS) di California, Amerika Serikat.

Kisah Sukartayasa Yang Menikahi Dua Wanita Sekaligus, Ternyata Sang Pria Berstatus Duda

Buron Sejak 2015, 2 Buronan Kakap Asal Indonesia Berhasil Ditangkap di Amerika, Proses Pemulangan

Update Covid-19 di Muaraenim; Kasus Positif Baru Bertambah 43 Orang, Anggota DPRD Prihatin

Sementara Sai Ngo NG, ditangkap oleh kepolisian sekitar di Texas, Amerika Serikat.

Awi menuturkan pihaknya telah menjalin komunikasi dengan pihak terkait di Amerika Serikat.

Hasilnya, negara Paman Sam itu sepakat melepaskan dua buronan Indonesia itu dengan syarat membantu memulangkan buronan AS yang ada di Indonesia.

"Atase polri, telah komunikasi dan kooridinasi dengan pihak terkait di US dan menghasilkan kesepakatan langkah kerja sama pertukaran buron di mana USMS bersedia membantu memulangkan IB dan SNN dengan imbalan satu buronan US atas nama Marcus yang diduga berada di Indonesia," pungkasnya.

Marcus adalah pelaku kasus penipuan investasi di Amerika Serikat. 

Namun demikian, pihak kepolisian Indonesia telah menangkap buronan AS itu bersama istrinya yang berada di Bali.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved