Polres Muara Enim

Anggota Sat Narkoba Polres Muara Enim Menyamar Berhasil Ungkap Tersangka Pengedar Narkotika

Nopran (23) warga Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim, diamankan polisi karena memiliki dan bertransaksi narkotika jenis sabu.

Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/Ardani Zuhri
Tersangka Nopran saat diamankan di Polres Muaraenim 

SRIPOKU.COM, MUARA ENIM - Setelah melakukan penyamaran, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim, akhirnya berhasil mengamankan Nopran (23) warga Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim, karena memiliki dan bertransaksi narkotika jenis sabu, satu paket Sabu seberat 12,46 gram, di Mapolres Muara Enim, Rabu (5/8/2020).

Dari informasi yang dihimpun, kejadian tersebut terungkap berawal dari informasi masyarakat bahwa sepak terjang pelaku Nopran sudah meresahkan karena sering melakukan transaksi narkotika di Desa Gunung Megang.

Atas informasi tersebut, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai pembeli.

Kabar Gembira Untuk Pegawai Swasta Presiden Akan Berikan Bantuan Tak Hanya Uang Tunai, Ini Syaratnya

Dr Alamudin Tergun, Orang Prabumulih Pertama Jadi Dokter dan Pendiri Museum Anatomi UI

Kecelakaan Speedboat di Banyuasin: Sania Tengah Hamil Besar Hilang Tenggelam Bersama Suaminya

Setelah waktu dan tempat disepakati, transaksi dilakukan dan kemudian pelaku langsung ditangkap.

Kemudian dilakukan penggeledahan dan berhasil mendapatkan barang bukti satu paket narkotika jenis Sabu yang dimasukan ke dalam kotak rokok Djarum warna Kuning, beserta peralatan lainnya.

Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Muara Enim AKP I Putu Suryawan, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Saat ini, tersangka bersama barang buktinya yakni satu paket narkotika jenis Sabu seberat 12,46 gram, Satu unit hp Merk Nokia warna Nokia, Satu unit timbangan digital warna Silver, dan satu buah kotak rokok Djarum warna Kuning, sudah diamankan di Sat Res Narkoba Polres Muara Enim guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(ari)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved