Seorang Oknum Petugas Pemadam Kebakaran di OKU Edarkan Uang Palsu ke Warung, Nyaris Diamuk Massa

Dua tersangka pengedar upal di wilayah Kecamatan Peninjauan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) diamankan polisi

Penulis: Leni Juwita | Editor: Refly Permana
dokumen polsek peninjauan
Tersangka pengedar uang palsu saat diamankan polisi. 

SRIPOKU.COM, BATURAJA - Dua tersangka pengedar upal di wilayah Kecamatan Peninjauan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) diamankan polisi Senin (3/8/2020) malam.

Kedua tersangka, yakni David Kenedy (26) dan Andri (28), ditangkap jajaran Polsek Peninjauan setelah tertangkap tangan oleh warga  mengedarkan uang palsu.

Modusnya, tersangka pelaku membelanjakan uang palsu ke warung-warung di pelosok pedesaan di kawasan Kecamatan Peninjauan.

H David Aljufri Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua DPD Partai Golkar Empatlawang

Tersangka sengaja berbelanja dengan menggunakan uang palsu pecahan Rp 100 ribu ke warung-warung pada malam hari.

Sebelum diamankan warga, sekitar pukul 19.40 pelaku membeli rokok dan minuman kaleng dengan menggunakan alat pembayaran uang  pecahan Rp 100 ribu. 

Di warung tersebut tersangka hanya berbelanja senilai  Rp 31 ribu. Setelah mendapatkan kembalian, pelaku langsung pergi dengan terburu-buru.

Kades Peninjauan, Novi Taruna, menjelaskan gerak gerik tersangka sangat mencurigakan setelah dilakukan 3D (dilihat, diraba dan diterawang) pemilik warung merasa curiga.

Karena uang pecahan ratusan ribu tersebut itu berbeda dengan uang asli, barulah  pemilik warung sadar kalau dirinya sudah menjadi korban dan tertipu menerima uang palsu.

Kapolda Sumsel Sampaikan Sejumlah Programnya ke Kader PKB Sumsel, Termasuk Surat Pengakuan Dosa

Selanjutnya melaporkan kejadian yang baru dialaminya kepada kades setempat dibantu warga lainnya lalu mengejar pelaku.

Kades Peninjauan Novi Taruna bersama-sama warga mengejar pelaku akhirnya pelaku berhasil diamankan selanjutnya polisi datang ke lokasi untuk mengamankan dua pelaku yang nyaris diamuk massa.

Kapolres OKU, AKBP Arif Hidayat Ritonga SIK MH, melalui Kapolsek Peninjaun, Iptu Hamid, yang dikonfirmasi Selasa (4/8/2020) membenarkan penangakapan dua tersangka pengedara uang palsu tersebut.

Menurut kapolsek, tersangka David Kenedy tercatat sebagai honorer Pemadam Kebakaran (Damkar) Pemkab Ogan Komering Ulu (OKU).

Sedangkan tersangka Andri merupakan warga Desa Panggal Panggal, Kecamatan Semidang Aji Kabupaten  OKU.

Dua tersangka David dan Andri berhasil ditangkap berikut satu  unit mobil minibus warna putih.

5 Zodiak yang Memilih Putus saat Ada Masalah, Aries Miliki Sifat Mudah Marah Gimana Dengan Kamu?

Kapolsek Peninjauan didampingi Kanit Reskrim Ipda Zulhanas menjelaskandari tangan tersangka David dan Andri berhasil diamankan barang bukti uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 49 lembar dan 32 lembar upal pecahan Rp 50 ribu.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved