Berita Muba

Bongkar Gudang dan Ambil 2 Motor, Mesi Akui Uangnya untuk Bayar Utang Kontrakan dan Beli Kebutuhan

Tersangka masuk ke dalam gudang dan mengambail 2 unit Sepeda Motor merk Yamaha Mio Sporty warna putih dan Yamaha Vega ZR warna biru.

Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/Fajeri Ramadhoni
Tersangka Mesi Kasandri ketika diamankan di Mapolsek Babat Toman Resor Muba bersama barang bukti, Selasa (4/8/2020). 

SRIPOKU.COM, SEKAYU - Aksi seorang pencuri bernama Mesi Kasandri (28) ini cukup cerdik. Dengan merusak kunci gembok gudang milik Agusmu'izz Sairiyah (19), pelaku berhasil menggasak dua unit sepeda motor di dalam gudang.

Kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) ini terjadi Kamis (6/2/2020) sekira pukul 17.30 WIB di Dusun III Desa Ulak Paceh Jaya Kecamatan Lawang Wetan Kabupaten Musi Banyuasin.

Saat itu tersangka masuk ke dalam gudang tempat korban memarkirkan 2 unit Sepeda Motor merk Yamaha Mio Sporty warna putih dan Yamaha Vega ZR warna biru.

"Setelah itu tersangka mengeluarkan kedua unit sepeda motor tersebut dari dalam gudang milik korban secara bergantian," ujar Kapolsek Babat Toman AKP Ali Rojikin SH saat dikonfirmasi Selasa, (4/8/2020).

Mengetahui motornya telah raib digasak pencuri, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Babat Toman dengan laporan Polisi No : LP/B- 06/II/2020/Sumsel/Muba/Sek Bbt, tanggal 6 Februari 2020.

"Pada Senin (3/8/2020) sekira pukul 13.00 WIB Unit Reskrim Polsek Babat Toman setelah melakukan penyelidikan mendapat informasi tentang keberadaan tersangka yang sedang berada di pinggir jalan Lintas Sekayu - Lubuk Linggau tepatnya di Desa Ulak Teberau Kecamatan Lawang Wetan, Muba," jelasnya.

INI Sumsel dan PPAT Usulkan NJOP Tidak Kena Pajak di Muaraenim Naik dari Rp 60 Menjadi Rp 100 Juta

Mandi Terjun dari Jembatan ke Sungai di OKU Selatan Dilarang, Setahun 2 Orang Tewas Tenggelam

H David Aljufri Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua DPD Partai Golkar Empatlawang

Langsung saja Unit Reskrim Polsek Babat Toman yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Joharmen SH. M.Si melakukan Penangkapan terhadap tersangka.

"Dari tangan tersangka kita sita barang bukti sepeda Motor Yamaha Vega ZR warna Biru dan Motor Mio Sporty warna Putih , selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polsek Babat Toman guna dilakukan penyidikan," ungkapnya.

Dari hasil penyidikan, tersangka mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di gudang milik korban.

"Kemudian masing - masing ke 2 unit sepeda motor tersebut digadaikan tersangka ke seseorang yang telah disuruh oleh korban menerima gadai motor tersebut seharga Rp1.000.000 dan sepeda motor merk Yamaha Mio Sporty tersangka jual di Kecamatan Plakat tinggi Seharga Rp1.500.000.

Kemudian uang dari hasil kejahatan tersebut tersangka gunakan untuk membayarkan hutang kontrakan dan membeli kebutuhan tersangka sehari-hari," terangnya. (dho)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved