Berita Palembang
Melihat Program Pemutihan Denda Pajak di Kantor Samsat I Palembang di Tengah Pandemi Covid-19
Warga langsung memadati atrean, hari kedua, Program Penghapusan Sanksi Administrasi PKB dan Pembebasan BBNKB II di kantor Samsat Palembang I
Penulis: Jati Purwanti | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Warga langsung memadati atrean, hari kedua, Program Penghapusan Sanksi Administrasi PKB dan Pembebasan BBNKB II di kantor Samsat Palembang I pada Senin (3/8/2020).
Namun meski ramai, warga nampak tertib mengikuti protokol kesehatan yang sudah disiapkan petugas.
Sebelum mendaftar dan mengantre pembayaran pajak, wajib pajak diwajibkan menggunakan masker dan mencuci tangan di tempat yang telah disediakan.
Salah satu pembayar pajak kendaraan, Nasir, mengatakan, memilih waktu membayar pajak di hari-hari awal program penghapusan pajak karena menghindari penumpukan di waktu terakhir periode.
"Biasanya kalau di awal memang ramai tapi lebih baik ketimbang harus di akhir.
Antrean pasti lebih panjang waktu terakhir," kata Nasir.
• Nasib Siapa yang Tahu, Dulu Kaya, Nasib Penyanyi ini Berubah, Banting Tulang jadi Petugas Kebersihan
• Gegara Covid-19 Enam Negara Besar Dunia Terperosok ke Jurang Resesi
Program Penghapusan Sanksi Administrasi PKB dan Pembebasan BBNKB II, di kantor Samsat Palembang I diresmikan oleh Gubernur Sumsel Herman Deru secara resmi pada Sabtu (1/8/2020) lalu.
Adapun pemutihan denda pajak yang juga dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-75 ini berlaku mulai 1-31 Agustus.
Mengenai akan diperpanjang atau tidak semuanya tergantung respon warga membayar pajak.
Bukan tak mungkin jika antusias masyarakat tinggi, pemutihan denda ini akan berlanjut hingga September mendatang.
Dalam keterangan resminya, Herman Deru menyebutkan program tersebut sebagai salah satu upaya untuk menyikapi Pemulihan Ekonomi Sumsel (PES) agar merangsang kembali roda perekonomian dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Ini juga sebagai upaya kita memberikan kemudahan dan membantu masyarakat di masa pandemi," ujarnya.
Dia berharap dengan pulihnya ekonomi, serta adanya peningkatan PAD maka akan lebih banyak anggaran yang dapat dibelanjakan ke infrastruktur.
• Miliki Rumah Tanpa DP Lewat Program Tunjuk Rumah Jaminan dari BNI Syariah, di Sumsel Ada 31 Rumah
• Utang Obat-obatan RSUD Rupit Muratara Jadi Temuan BPK, Ternyata Utang Tahun 2018 Dibayar 2019
Melalui kebijakan ini pula penurunan PAD di masa pandemi ini bisa segera tertutupi.
Tak hanya memberikan penghapusan denda pajak, Deru pun berencana memberikan diskresi untuk mengurangi pokok pajak WP yang lebih dari satu tahun dengan beberapa syarat khusus.
" Saya akan berikan diskresi dengan penilaian yang jelas.