Berita Muratara
Utang Obat-obatan RSUD Rupit Muratara Jadi Temuan BPK, Ternyata Utang Tahun 2018 Dibayar 2019
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) mempunyai beban utang obat-obatan di tahun anggaran 2018.
SRIPOKU.COM, MURATARA -- Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) mempunyai beban utang obat-obatan di tahun anggaran 2018.
Beban utang tersebut ternyata dibayarkan pada tahun anggaran 2019, sehingga menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Temuan BPK itu dalam Laporan Hasil
Pemeriksaan (LHP) Nomor 28.A/LHP/XVIII/PLG/05/2019.
"Ya benar (RSUD Rupit punya beban hutang obat-obatan tahun 2018 dibayar 2019," kata Kuasa Hukum RSUD Rupit, Asri Ganti kepada Sripoku.com, Senin (3/8/2020).
Menurut Asri, seharusnya secara administratif beban utang tahun 2018 itu dilaporkan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Muratara.
• Kemarin Buka Aib Suami, Dewi Perssik Kepergok Beri Pekerjaan ke Angga Wijaya, Maia: Sampai Meninggal
• Amanda Manopo Singgung Billy Syahputra, Sering Ganti Pacar, Ternyata Adik Olga Punya Masalah Ini!
"Harusnya dilaporkan ke sana (BPKAD) sebagai pengakuan utang, namun hal itu terlewatkan sehingga jadi temuan," katanya.
Menindaklanjuti temuan BPK tersebut lanjut Asri, RSUD Rupit sudah melakukan perbaikan mendalam secara administratif.
Saat ini utang tersebut sudah diakui dan pemberkasannya dinyatakan lengkap dengan didukung bukti administrasi dan dokumen lainnya.
"Sesuai arahan dan petunjuk BPK, kami meyakini apa yang menjadi temuan BPK dapat ditindaklanjuti secara tuntas sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujarnya.
Asri menambahkan, dalam pengelolaan utang piutang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), RSUD Rupit berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD.
• Ruko di IT I Palembang Milik Seorang Warga OKI Dibobol Pencuri, Pelaku Digerebek Warga Saat Curi AC
• Kisah Pelaku Tabrak Lari di Palembang Alami Kecelakaan Tunggal Saat Berusaha Kabur
RSUD RUPIT juga berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 77/PMK.05/2008 tentang Pengelolaan Pinjaman Badan Layanan Umum.
"Sekarang ini temuan BPK itu masih dalam perbaikan administrasi, sejauh ini tidak ada indikasi kerugian negara," tegas Asri.
Direktur RSUD Rupit, dr Herlinah menambahkan, pihaknya mengapresiasi kerja BPK sesuai dengan kewenangannya.
RSUD Rupit kata dia, akan senantiasa meningkatkan perbaikan kinerja dalam memberikan pelayanan kesehatan secara berkualitas dan maksimal kepada masyarakat.
"Kami sangat mendukung pelaksanaan good and clean governance, kami berusaha meminimalisir terjadinya penyimpangan," kata Herlinah.
• 2 Kameramen Youtuber Edo Putra Konten Daging Kurban Berisi Sampah Jadi DPO Polrestabes Palembang
• Perjalanan Edo Youtuber Asal Palembang yang Ditangkap karena Video Prank Daging Kurban Isinya Sampah