Jangan Mau Tertipu Lagi, Begini Cara Membalas Para Penipu Online, Bukti Ini Jangan Sampai Hilang

Untuk membuat kapok para penipu online, para korban bisa melakukan cara-cara ini, hal ini penting diketahui karena penipuan online saat ini

Editor: adi kurniawan
SRIPOKU.COM/ANTONI AGUSTINO
Masyarakat yang menjadi korban penipuan online bisa melapor ke website patrolisiber.id milik Siber Bareskrim Mabes Polri. 

SRIPOKU.COM -- Untuk membuat kapok para penipu online, para korban bisa melakukan cara-cara ini, hal ini penting diketahui karena penipuan online saat ini masih marak terjadi.

Lantas, korban sangat disarankan untuk membawa masalah penipuan online dengan melapor kepada Kepolisian terdekat.

Bahkan Ketua Peradi Solo, Badrus Zaman menganggap pelaporan kepada Polisi sebagai langkah wajib dan penting bagi korban untuk memberantas kasus penipuan online.

Kemudian bagaimana cara melaporkan kasus penipuan online ke Kantor Polisi?

Pakaian dalam Ditawar Warganet, Vanessa Angel Lapor Suami: Papi Gimana ni pi

Partai PKPI OKU Arahkan Dukungan ke Pasangan BEKERJA di Pilkada OKU 2020

Ingat Ponari Yang Bisa Sembuhkan Berbagai Penyakit Dengan Batu? Kini Kembali Jadi Perbincangan

Barang bukti hasil penangkapan penipuan online oleh WN China digelar saat rilis di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2019). Polda Metro Jaya melakukan penggerebekan di enam lokasi di Jakarta Barat terhadap puluhan WNA asal China yang diduga merupakan sindikat pelaku penipuan. Penggerebekan tersebut merupakan hasil kerja sama kepolisian Indonesia dengan China. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Barang bukti hasil penangkapan penipuan online oleh WN China digelar saat rilis di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2019). Polda Metro Jaya melakukan penggerebekan di enam lokasi di Jakarta Barat terhadap puluhan WNA asal China yang diduga merupakan sindikat pelaku penipuan. Penggerebekan tersebut merupakan hasil kerja sama kepolisian Indonesia dengan China. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

 

Sosok advokat senior yang juga menjabat Ketua Peradi Solo, Badrus Zaman SH MH, memberikan tanggapan mengenai hal tersebut.

Menurut Badrus, tata cara melapor penipuan online bisa dilalui dengan dua jalur.

Pertama, laporkan penipuan tersebut kepada aparat kepolisian.

Hal itu menurutnya, sangat wajib.

Perkara laporan akan diterima atau tidak, melapor sangatlah penting bila terkena kasus penipuan.

"Kita harus melaporkan ke polisi terdekat, itu wajib."

Badrus Zaman tayangan Kacamata Hukum
Ketua Peradi Solo, Badrus Zaman SH MH dalam tayangan Kacamata Hukum bersama Tribunnews, Senin (8/3/2020).

Dikira Bungkusan Daging Kurban Terjatuh, Bidan Desa Ini Kaget Saat Lihat Ada Potongan Tangan Bayi

Setiap Dengar Takbir, Sapi Kurban di OKI Ini Seperti Bertakbir dan Dagingnya Berlafaz Allahuakbar

Pendaftaran Ulang Tes SKB CPNS 2019 Sudah Dimulai, Berikut Langkahnya Melalui web sscn.bkn.go.id

"Kadang-kadang memang masyarakat takut, tapi masyarakat harus berani melaporkan."

"Kalau tidak tahu bagaimana, jangan sungkan bertanya," papar Badrus dalam tayangan Kacamata Hukum bersama Tribunnews, Senin (8/3/2020).

Sedangkan yang kedua, Badrus menyarankan agar segera melapor kepada pihak bank yang bersangkutan.

Melaporkan sembari menceritakan kronologi penipuan secara lengkap.

"Kronologisnya harus dikuak, berikan bukti transfer kepada perbankan."

"Biasanya dibuatkan BAP dari perbankan, setelah itu, pihak bank mendapat jatah rekening pelaku nanti bisa diblokir," ujar Badrus.

Ilustrasi penipuan online.
Ilustrasi penipuan online. (Shutterstock)

 

Setelah nomor rekening pelaku terblokir, pihak bank akan melakukan mediasi.

Mediasi akan berlangsung antara pihak penerima transfer dengan pihak pemberi tranfer.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved