Jangan Mau Tertipu Lagi, Begini Cara Membalas Para Penipu Online, Bukti Ini Jangan Sampai Hilang

Untuk membuat kapok para penipu online, para korban bisa melakukan cara-cara ini, hal ini penting diketahui karena penipuan online saat ini

Editor: adi kurniawan
SRIPOKU.COM/ANTONI AGUSTINO
Masyarakat yang menjadi korban penipuan online bisa melapor ke website patrolisiber.id milik Siber Bareskrim Mabes Polri. 

Bila mediasi tidak bisa berjalan, maka Badrus mengimbau agar kembali melapor kepada kepolisian.

Badrus menjelaskan, wajib hukumnya korban penipuan segera membuat laporan.

Sebab, bila terlalu lama ditunda, maka semakin sulit untuk ditelusuri duduk perkaranya.

"Menurut saya itu wajib untuk melaporkan (penipuan), kalau sudah terlalu lama semakin susah."

"Setelah kejadian harus segera melaporkan ke polisi," tuturnya.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Mohammad Iqbal menunjukkan para pelaku sindikat penipuan online yang dibongkar Satreskrim Polretabes Surabaya. SURYA/FATKUL ALAMY
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Mohammad Iqbal menunjukkan para pelaku sindikat penipuan online yang dibongkar Satreskrim Polretabes Surabaya. SURYA/FATKUL ALAMY (Surya/Fatkul Alamy)

Dikira Bungkusan Daging Kurban Terjatuh, Bidan Desa Ini Kaget Saat Lihat Ada Potongan Tangan Bayi

Ingat Ponari Yang Bisa Sembuhkan Berbagai Penyakit Dengan Batu? Kini Kembali Jadi Perbincangan

5 Zodiak Ini yang Paling Sulit Katakan Aku Mencintaimu, Gemini Menunggu sampai Benar-benar Yakin

Kecepatan melapor juga dianjurkan untuk menghindari pelaku mentransfer ulang uang kiriman korban kepada bank lain.

Kemudian, apa saja yang perlu disiapkan untuk melapor kasus penipuan kepada polisi?

Menurut Badrun, hal pertama yang paling penting ialah menunjukkan bukti transfer.

"Kemudian buat kronologi di perbankan."

"Disitu harus ada nomor rekening yang menerima sudah dilakukan pemblokiran, hal itu supaya tidak pindah kemana-mana (uang transferannya)," ungkap Badrus.

Kendati demikian, ia mengatakan masyarakat memang kerap pesimis bila mengalami kasus penipuan.

Terlebih, desas-desus yang mengatakan, biaya untuk melapor kepada kepolisian cukup besar.

PENIPUAN MASKER MURAH - Kapolres Kota Bandara Soekarno Hatta, Kombes Adi Ferdian Saputra, sedang menyampaikan paparan pengungkapan kasus penipuan online modus menawarkan.masker murah, Rabu (1/4/2020). Modus tersangka menawarkan melalui media sosial masker dalam jumlah banyak dan harga murah. Tersangka disangkakan pasal peniouan dan penggelapan dan dikenakan pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. WARTA KOTA/Nur Icshan
PENIPUAN MASKER MURAH - Kapolres Kota Bandara Soekarno Hatta, Kombes Adi Ferdian Saputra, sedang menyampaikan paparan pengungkapan kasus penipuan online modus menawarkan.masker murah, Rabu (1/4/2020). Modus tersangka menawarkan melalui media sosial masker dalam jumlah banyak dan harga murah. Tersangka disangkakan pasal peniouan dan penggelapan dan dikenakan pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. WARTA KOTA/Nur Icshan (WARTA KOTA/WARTA KOTA/Nur Icshan)

Namun, Badrus tetap menyarankan agar melaporkan kasus penipuan, agar kasusnya bisa ditindaklanjuti.

"Menurut saya tetap yang pertama harus melaprkan biar ada data."

"Kalau sudah tidak ada laporan dan tidak ada data, mau dipersoalkan jelas tidak bisa," kata Badrus.

"Karena polisi sebagai pelayan, kita harus melaporkan, entah diterima atau tidak," tambahnya.

Hal penting lain menurut Badrus, masyarakat yang sudah melapor, hendaknya menerima tanda terima.

Tanda terima laporan, digunakan agar kasus penipuan online bisa ditangani lebih lanjut.

Bila tidak, maka para konsultan hukum akan kesulitan untuk melanjutkan perkaranya.

"Perkembangan perkara ini, masyarakat harus tau ada tanda terima laporan agar biar diusut kasusnya."

"Kalau minta pasti dikasih, kalau tidak ya diam saja, yang sering dilakukan masyarakat seperti itu," ujarnya.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved