Berita Palembang
Dokter Hewan di Palembang Masih Temukan Hewan Kurban Tak Cukup Umur
Ketua Persatuan Dokter Hewan Indonesia (PHDI) Sumatera Selatan, drh Jafrizal MM mengungkapkan, bila selama perayaan hari Idul Adha
Penulis: Rahmaliyah | Editor: Yandi Triansyah
Laporan wartawan Sripoku.com, Rahmaliyah
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Ketua Persatuan Dokter Hewan Indonesia (PHDI) Sumatera Selatan, drh Jafrizal MM mengungkapkan, bila selama perayaan hari Idul Adha kemarin pihaknya masih mendapati sejumlah hewan kurban yang tak memenuhi syarat umur.
"Saya contohkan hasil pemeriksaan hewan kurban di dua masjid, yakni Demang Raya dan Bank Raya.
Saya menemui kasus hewan kurban khusus kambing yang tidak memenuhi syarat umur kurban sebanyak 19 ekor dari 27 ekor hewan kurban," jelasnya, Senin (3/8/2020).
• Kepolisian Terapkan Sistem Tilang Elektronik (ETLE), Pelanggar Lalulintas tak Bisa Mengelak
• Peserta SKB CPNS di Prabumulih Diminta Daftar Ulang Sebelum 7 Agustus 2020
Sementara, kata Jafrizal berbeda dengan sapi hanya ditemukan 4 ekor yang tidak layak dari 32 ekor yang dipotong.
Untuk sapi jauh lebih baik pada tahun ini, karena tahun kemarin pihaknya menemukan di masjid yang sama ada sekitar 9 ekor yang tidak layak dengan jumlah pemotongan yang hampir sama.
"Hal ini harusnya menjadi perhatian kita bersama. Dengan adanya fatwa MUI Sumsel bahwa syarat hewan kurban dan akikah adalah sama maka tidak ada alasan lagi ke depan dilarang menjual hewan kurban dibawah umur dengan alasan untuk akikah," ujarnya.
Jafrizal menambahkan, dirinya berharap adanya pasar khusus hewan kurban.
• HUT Ke-75 RI di Tengah Pandemi Covid-19, Ini 10 Lomba yang Biasa Ada, Sayang Tahun Ini Akan Berbeda
• Pembunuhan Rio Warga Macan Lindungan Palembang, Kapolsek IB I Sebut Belum Ada Tambahan Tersangka
Sehingga hewan yang disediakan di sana adalah hewan yang sudah disertifikasi untuk hewan kurban.
"Harusnya persoalan syariat sudah kelar, semestinya tidak kita temui lagi di tempat penyembelihan hewan kurban yang tidak memenuhi syarat umur," ungkapnya.
Dirinya menjelaskan, hewan kurban dan akikah yang cukup umur sesuai syariat ditandai dengan bergantinya minimal sepasang gigi susu menjadi gigi tetap, sehat, dan tidak cacat.
Terpisah, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Palembang mengatakan, Sayuti mengatakan, tahun ini sedikit ada perbaikan syarat syariat untuk hewan kurban jika dibandingkan tahun lalu.
"Temuan kami di lapangan mayoritas laik potong dan persyaratan syar'i jauh lebih baik tahun ini. Meskipun, pada tahun ini penjualan hewan kurban menurun 20 persen," jelasnya.
• Pembunuhan Rio Warga Macan Lindungan Palembang, Kapolsek IB I Sebut Belum Ada Tambahan Tersangka
• Video : Hindari Kecelakaan, Minibus Meluncur dan Jatuh Ke Laut di Madura