Jawab Larangan Kemendagri Pasha Gunduli Kepala: Back To Lebaran Haji, Jangan Nilai dari Bentuk Luar

Bahkan jauh sebelumnya Mendagri Tito Karnavian pun sudah mewanti-wanti melalui Permendagri bahwa aturan berapa aturan ketentuan tidak boleh cat rambut

Editor: Hendra Kusuma
Ist
Pasha Ungu 

SRIPOKU.COM-Keputusan Pasha Unggu atau Sigit Purnomo Said yang kini menjabat Wakil Wali Kota Palu mengecat pirang rambutnya memang menuai beragam tanggapan.

Meski Pemerintah Kota Palu tidak mempermasalahkannya karena tidak ada aturan larangan cat rambut, namun belakangan pihak Kemendagri angkat bicara soal mewarnai rambut dan aturannya.

Bahkan jauh sebelumnya Mendagri Tito Karnavian pun sudah mewanti-wanti melalui Permendagri bahwa aturan berapa aturan ketentuan tidak boleh mengecat rambut untuk ASN atau jajaran pemerintah.

Aturan inilah yang menjadi acuan pihak Kemendagri kemudian angkat bicara dan menyatakan beberapa hal menanggapi rambut Pasha yang berwarna pirang tersebut.

Dilansir dari kompas.com, pihak Kemendagri dalam hal ini,  Plt Kepala Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono menyentil Pasha dengan mengatakan bahwa, mewarnai rambut  rambut bagi seorang ASN memang dilarang di sejumlah instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.

Meski kemudian ada beberapa instansi pemerintah daerah memang tidak melarang, namun mengaku kepada aturan ini, peru kiranya ASN memperhatikan imbauan dan bahkan aturan yang pernah disampaikan langsung oleh Mendagri Tito Karnavian.

Sebab Tito Karnavian memang menyampai larangan keras mengecat atau mewarna rambut menjadi warna warni.

"Ada instansi yang mensyaratkan hal tersebut, tapi ada yang tidak," jelas Paryono dikonfirmasi, Kamis (20/7/2020).

Contohnya Kemendagri melarang mengecat rambut menjadi warna warni, ada aturan khusus memperbolehkan mengecat rambut, tetapi hanya khusus untuk warna yang tidak mencolok saja,.

Pada awal tahun lalu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 telah mengatur secara detail mengenai jenis pakaian ASN, atribut, termasuk masalah rambut.

Pasal 24 Permendagri tersebut, poin b berbunyi, "Rambut dipotong pendek rapi dan sesuai dengan etika bagi pria"; dan pada poin c, "Tidak mewarnai rambut yang mencolok".

Larangan mengecat rambut warna-warni juga dilarang bagi PNS wanita di Kemendagri.

Sementara itu, jika berdasarkan aturan kode etik ataupun norma yang mengikat PNS yang salah satunya adalah sopan.

Jika melihat hal ini, kata sopan lazimnya tergantung dari institusi maupun pimpinannya, namun Kemendagri memang memiliki aturan khusus seperti tidak mengecat ramput dengan warna yang mencolok.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved