Berlaku Mulai Agustus, Denda Maksimun Rp 500 Ribu Jika tak Bermasker

Dalam pergub protokol kesehatan tersebut, berisi aturan lainnya termasuk jaga jarak (physical distancing).

Editor: Soegeng Haryadi
Shutterstock/kompas.com
Ilustrasi 

PALEMBANG, SRIPO -- Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) tengah menyiapkan peraturan gubernur (pergub) tentang protokol kesehatan di tempat umum termasuk penggunaan masker.

Dalam pergub protokol kesehatan tersebut, berisi aturan lainnya termasuk jaga jarak (physical distancing).

Gubernur Sumsel Herman Deru, mengatakan, jika melanggar pergub tersebut maka diberlakukan sanksi berupa denda.

Video: Tak Pakai Masker akan Didenda Maksimum Rp500 Ribu Penerapan Awal Agustus

Adapun besaran denda yang diberlakukan terendah Rp100 ribu dan tertinggi Rp500 ribu.

"Insyaallah dalam beberapa hari , awal Agustus, pergub sudah bisa diberlakukan di semua wilayah di Sumsel. Ini karena kita perlu verifikasi dari Kementerian Dalam Negeri untuk memberlakukan pergub," katanya diwawancarai di Griya Agung, Rabu (29/7/2020).

Dia meyakini, pemberian sanksi denda ini akan efektif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan di masa pandemi terutama menggunakan masker.

"Kalau menurut kajian, meskipun tidak dengan kesadaran paling tidak kena denda," ujarnya.

Untuk sosialisasi pergub tersebut, akan dilakukan melalui media sosial. Sementara untuk pengawasan pelaksanaan pergub tersebut juga akan dikerahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP).

Sadis, Hukuman Tak Gunakan Masker di Korut Kerja Paksa Tiga Bulan

"Sosialisasi, kan, sekarang Lebih gampang. Kita kasih jeda untuk sosialisasi beberapa saat, maksudnya sososialisasi sambil penerapan meskipun denda berlaku setelah sosialisasi masif," jelas dia.

Sebelumnya, Ahli Epidemiologi Universitas Sriwijaya, Iche Andriany Liberty, pada Selasa (14/7/2020), mengimbau agar masyarakat menggunakan masker dengan benar.

Masker harus benar-benar menutup hidung dan mulut.

Ini Alasan Istri KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa Pakai Masker Harga Selangit, Punya Fitur Canggih!

"Masker jangan di bawah dagu. Masker harus tutupi hidung dan mulut," ujar Iche.

Apabila hendak makan atau wudhu, masker pun harus benar-benar dilepaskan atau jangan lantas ditarik ke bawah dagu karena jika terjadi exposure (terpaan) droplet atau lainnya bisa saja menyangkut ke masker.

"Kalau memang harus melepas sebentar, lepas benar-benar melepas jangan di dagu," ujar Iche. (mg3)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved