Ada 5,8 Ribu Dokumen Kependudukan di Kabupaten Empat Lawang Sudah Ditandatangani Secara Elektronik
Sebanyak 5,8 ribu dokumen kependudukan milik warga di Kabupaten Empat Lawang sudah ditandatangani secara elektronik.
Penulis: Awijaya | Editor: Refly Permana
Laporan wartawan Sripoku.com, Andi Wijaya
SRIPOKU.COM, EMPATLAWANG - Sebanyak 5,8 ribu dokumen kependudukan milik warga di Kabupaten Empat Lawang sudah ditandatangani secara elektronik.
Kegiatan itu dilakukan sejak digulirkannya program Dukcapil Go Digital oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI).
Program ini merupakan program yang memungkinkan penandatanganan dokumen kependudukan seperti kartu keluarga (KK), akte lahir, Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan dokumen kependudukan lainnya secara elektronik oleh pejabat yang berwenang di dukcapil daerah.
• Seorang Pelaku Pencurian Kendaraan Motor di Empat Lawang Tertangkap di Lahat, Korban Seorang Honorer
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Empat Lawang, Peterson Okki Bial, melalui Kabid Pengelolaan Informasi Admistrasi Kependudukan (PIAK), Alpianto, mengatakan di Disdukcapil Empat Lawang ini sendiri, penerapan tanda tangan secara elektronik (TTE), baru mulai dilaksanakan pada April 2020, lalu.
"Sejak April hingga saat ini, sudah lebih 5,8 ribu dokumen kependudukan dari 98 ribu Kepala Keluarga yang ada di Kabupaten Empat Lawang yang terdaftar di Dukcapil, yang sudah ditandatangani secara elektronik," kata Alpianto
Pihaknya sendiri, lanjut Alpianto, menargetkan seluruh dokumen kependudukan warga di Kabupaten Empat Lawang sudah bebasis elektronik.
• Pesan Aa Gym Jelang Idul Adha 2020: Jangan Paksakan Beribadah seperti Saat Situasi Normal
Karena akan memudahkan warga yang bersangkutan dalam mendapatkan pelayanan yang berkaitan dengan dokumen kependudukan.
"Seperti KK, kalau sudah berbasis elektronik, copy (salinan) tidak perlu lagi minta legalisir ke Disdukcapil, karena di KK itu sudah ada barcode, tinggal scan barcode bisa langsung dicek keaslian pemilik," katanya
Dijelaskannya, dengan adanya dokumen kependudukan yang sudah ditandatangani secara elektronik ini, dapat menjaga keaslian dari pemalsuan data kependudukan, karena dengan sangat gampang dicek keaslian data yang tertulis di dokumen kependudukan itu dengan cukup menscan barkode yang ada di dokumen tersebut.
"Masyarakat bisa print sendiri dokumen kependudukannya, karena berbentuk berkas PDF yang dikirim ke email pemilik," jelasnya.
• Termasuk Shalat Idul Adha, Begini Aturan Izin Keramaian di Ogan Ilir di Tengah Pandemi Covid-19
Dia juga menambahkan, jika masyarakat ingin mengganti dokumen kependudukan mereka yang lama seperti KK, ke KK elektronik, masyarakat bisa mengajukannya dengan membawa berkas dokumen KK yang lama ke Disdukcapil Empat Lawang.
"Kita akan ganti yang lama ke dokumen elektronik yang ada barcode-nya. Dan memang, yang KK kita keluarkan sejak April lalu, sudah dalam bentuk dokumen elektronik, ada barcode-nya," katanya.